Orang Tua Siswa Unjukrasa Soal PPDB, Mengeluh Tetangga Rumah Lebih Jauh Tapi Lolos PPDB
Massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan berunjukrasa memprotes sistem PPDB 2019, depan gerbang Balai Kota Bandung, Rabu (3/7/201
Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Theofilus Richard
Ia menduga ada kecurangan dalam sistem zonasi. Menurutnya, jarak rumahnya yang dekat dengan sekolah, kalah dengan beberapa tetangganya yang justru jarak rumah ke sekolah lebih jauh, tetapi diterima di sekolah negeri.
"Saya lihat tetangga saya yang lebih jauh dari saya. Saya cek lagi di Google Maps ternyata jaraknya 530 Kilometer, di situ sudah ada kebohongan,"ujarnya.
Ia mengaku sudah mengeluhkan hal tersebut ke pihak sekolah, tetapi tidak ditanggapi.
"Iya tidak ditanggapi, alasannya karena data sudah tidak bisa dirubah, silakan ibu pulang. Ini sudah kesepakan pihak sekolah dan dinas,"ujarnya.
• Orangtua Murid Datangi Disdik, Protes Jarak Rumah ke Sekolah di Sistem PPDB Tak Sesuai Kenyataan
Massa aksi juga menyatakan beberapa poin pernyatan sikap.
Berikut isi pernyataan singkap selengkapnya
Sehubungan dikeluarkannya:
-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat 3
-Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Sistem PPDB.
-Perwal Nomor 13 Tahun 2019 Tentang PPDB Zonasi Kota Bandung
-Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Tentang perubahan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa sistem PPDB Online ternyata justru memunculkan masalah ketidakadilan.
2. Menuntut pemerataan infrastruktur agar tidak ada warga yang dirugikan karena tidak mempunyai sekolah yang terdekat dengan rumahnya.
3. Banyak calon peserta didik khususnya dari RMP yang tidak terakomodir ke sekolah negeri sebagai akibat peraturan tersebut karena tidak semua kecamatan ada SMP Negeri.