Daftar Ulang PPDB SMA Ditutup Hari Ini, Wajib Bila Tak Mau Gugur, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

Sebelum melakukan daftar ulang di sekolah yang menerima, siswa harus mengambil Surat Keterangan (SK) Diterima atau Tidak Diterima.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
Tribun Jabar/Seli Andina
Orangtua siswa melakukan daftar ulang setelah anaknya dinyatakan diterima di SMAN 24 Bandung, Selasa (11/7/2017). 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran ulang PPDB SMA 2019 akan ditutup pada hari ini, Selasa (2/7/2019).

Sisiwa yang telah dinyatakan lulus PPDB SMA wajib melakukan daftar ulang.

Bila tidak mendaftar ulang, peserta PPDB SMA akan dianggap gugur atau mengundurkan diri.

Sebelum melakukan daftar ulang di sekolah yang menerima, siswa harus mengambil Surat Keterangan (SK) Diterima atau Tidak Diterima.

SK tersebut diambil di sekolah pilihan pertama.

Kepala Disdik Jabar, Dewi Sartika mengatakan SK tersebut diperlukan untuk mendaftar ulang.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui Tribun Jabar di Jalan Kebonwaru Utara No 1, Kacapiring, Kota Bandung, Jumat (28/6/2019).

"Walaupun misalnya calon peserta didik baru diterima di sekolah pilihan kedua atau ketiga, ia wajib mengambil SK, baru mendaftar ulang ke sekolah yang diterima," katanya.

Selain membawa SK, siswa diminta membawa sejumlah berkas persyaratan.

Suasana daftar ulang PPDB di SMAN 5 Bandung, Senin (1/7/2019).
Suasana daftar ulang PPDB di SMAN 5 Bandung, Senin (1/7/2019). (Tribun Jabar/Hilda Rubiah)

1. Print out daftar ulang online berupa biodata siswa.

2. Print out surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh siswa dan orangtua.

3. Kartu pendaftaran asli dan bukti tanda terima.

4. fotokopi rapor SMP dari semester 1 hingga 6.

Siswa yang ingin mendaftar ulang diharapkan datang sebelum sore hari.

Sebab, beberapa sekolah menutup pendaftaran ulang pada pukul 14.00 WIB.

Kadisdik Jabar : 238.971 dari 287.592 Siswa SMP Sederajat di Jabar Lolos PPDB SMA/SMK 2019

Curhatan Warga Jalan Bali Kota Bandung Setelah Mencuat KK Bodong Dipakai Daftar PPDB SMA Favorit

Jadwal Penting

Beberapa tanggal penting atau jadwal terkait PPDB SMA sudah dirilis oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui laman resmi, ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

- Pendaftaran PPDB 2019: 17-22 Juni 2019

- Verifikasi atau uji kompetensi: 24-26 Juni 2019

- Pengumuman hasil PPDB: 29 Juni 2019

- Daftar ulang PDB: 1-2 Juli 2019

- Awal Tahun Pelajaran: 15 Juli 2019

- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 16-18 Juli 2019

Kasus KK Bodong

Sebanyak lima peserta PPDB SMAN 3 Bandung didiskualifikasi karena bermasalah dengan kartu keluarga (KK).

Hal itu merupakan hasil investigasi Dinas Pendidikan Jawa Barat, Disdukcapil, dan Satpol PP

Kepala Sekolah SMAN 3 Bandung, Yeni Gantini, menuturkan bahwa tim investigasi telah menelusuri alamat rumah kelima calon peserta didik tersebut.

Putri Ridwan Kamil Diterima di SMAN 3 Bandung, Sempat Disorot Gara-gara Ikut PPDB Jalur Perpindahan

Dari hasil investigasi, beberapa keluarga yang memiliki KK masing-masing dan tinggal dalam satu alamat yang sama.

Selain itu, ditemukan pula anak yang dititip ke kerabat yang beralamat dekat dengan sekolah.

"Yang 5 tidak diterima atau didiskualifikasi, setelah diverifikasi karena KK tidak sesuai," ujar Yeni Gantini, kepada Tribun Jabar saat ditemui di kantornya, Sabtu (29/6/2019).

Dikatakan Yeni, kelima siswa yang didiskualifikasi itu, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Disdik Jabar.

Yeni memaparkan, dari 606 pendaftar ke SMAN 3 Bandung, hanya 335 calon peserta didik yang diterima.

Sedangkan kuota PPDB SMAN 3 sebanyak 340 calon peserta didik yang akan dibagi dalam 10 rombongan belajar (rombel).

Yeni juga mengatakan, kuota untuk jalur Kelompok Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak terpenuhi.

Padahal, kata Yeni, kuota yang disediakan cukup besar, yakni 20 persen (68 kursi).

"KETM, Kuota 68, yang daftar hanya 16 orang, dan ABK hanya 2 orang," ujar Yeni.

Sehingga, 50 kursi yang kosong akan dipindahkan ke jalur zonasi murni.

Dari kuota awal yang disediakan untuk jalur zonasi sebanyak 186 kursi, menjadi 236 kursi.

Begitupun pada jalur perpindahan, dari kuota yang tersedia sehanyak 33 siswa, yang diterima 17 siswa.

Sedangkan pendaftar jalur prestasi UN sebanyak 44 pendaftar dan jalur prestasi non UN sebanyak 44 siswa.

Karena kuota jalur prestasi hanya lima persen, sehingga total siswa yang diterima jalur prestasi UN sebanyak 9 siswa dan jalur prestasi non UN sebanyak 9 siswa.

Ombudsman Jabar Terima 86 Laporan PPDB, Paling Banyak Masalah Zonasi

Pengumuman PPDB di SMAN 3 Bandung, Orangtua Siswa Sesaki Sekolah, Optimistis Anaknya Diterima

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved