Ini Dia 10 Janji Politik Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019, dari Soal Kemiskinan sampai Internet
Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Koalisi Adil dan Makmur yang mendukungnya pada kontestasi Pilpres 2019.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, mestinya pemohon dalam pelanggaran administrasi pemilu (PAP) adalah capres dan cawapres yang kena diskualifikasi.
Kemudian, mestinya objek perkaranya adalah keputusan KPU.

Namun, pada permohonan pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukan, pihak pemohon diwakili Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.
Sementara itu, pihak termohon adalah Bawaslu. Putusan Bawaslu yang tak menerima permohonan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dam masif (TSM) ini yang dijadikan objek perkara.
Oleh karena itu, MA memutuskan menolak permohonan yang diajukan Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.
"Inti pertimbangan putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," kata Abdullah.
Setelah ditolak MA, kini seluruh gugatan Prabowo - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun ditolak.
Paslon 02 mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres 2019 karena tak terima dengan hasil perhitungan KPU.
Selain itu, gugatannya pun berkaitan terhadap dugaan terjadinya kecurangan yang bersifat TSM.
Namun, pada sidang putusan MK Kamis (27/6/2019), semua dalil yang dikemukakan tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno tak diterima.
Hal ini disebabkan hakim MK menyebut dalil-dalil tersebut tak beralasan menurut hukum.
Prabowo Hormati Putusan MK
Setelah hasil putusan MK dibacakan, Prabowo dan Sandiaga Uno pun langsung muncul.
Mereka menentukan sikap untuk menghormati hasil putusan MK yang menolak seluruh gugatannya terkait sengketa Pilpres 2019.
"Kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah SWT Tuhan YME," kata Prabowo seperti yang ditayangkan TV One.
Koalisi Adil Makmur Dibubarkan