Semua Gugatan Ditolak MK, Sandiaga Uno Sebut Tak Perlu Berkecil Hati, Andi Arief: Setengah Legowo
Prabowo Subianto mengatakan putusan MK pasti menimbulkan kekecewaan namun dirinya akan tetap menghormati hasil dari sidang sengketa Pilpres 2019.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
Upaya menarik minat yang dimaksud, agar peserta memahami kecurangan itu bisa terjadi dalam Pemilu.
Selain itu, Anas Nasikin disebut menyatakan, mestinya peserta bisa memahami istilah itu secara utuh.
"Anas Nasikin menerangkan slide itu untuk menganggetkan agar peserta serius memahami kecurangan sebagai suatu niscaya dalam pemilu. Tapi karena peserta tidak dijadikan dalil oleh pemohon, maka tidak perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Hakim MK Wahiduddin.
Oleh karena itu, hakim MK menyebut, tak terbukti adanya kecurangan pada pelatihan saksi yang digelar TKN Jokowi - Maruf Amin.
Kecurangan yang dimaksud adalah kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang didalilkan tim hukum 02 itu tak terbukti.

"TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Wahiduddin, pada sidang putusan MK.
Hingga berita ini ditulis, sidang putusan MK masih berlanjut.
• Profil Enny Nurbaningsih, Perempuan Hakim MK Satu-satunya, Srikandi Hukum yang Tak Bisa Diremehkan
Moeldoko Sempat Ikut Beralasan
Pada sidang sengketa Pilpres 2019, Selasa Rabu, (19/6/2019) Hairul Anas Suadi pun melontarkan kesaksian mengejutkan.
Ia mengaku, pernah mendapatkan materi dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Moeldoko disebut menyampaikan materi bahwa kecurangan itu bagian dari demokrasi.
Hal ini membuat Moeldoko pun bereaksi.
Ia menepis tudingan bahwa dia mewajarkan kecurangan dalam demokrasi.

Menurutnya, materi yang disampaikan itu konteksnya untuk mewanti-wanti agar berhati-hati.
Kehati-hatian yang dimaksud terkait sistem demokrasi untuk Pilpres 2019.