Semua Gugatan Ditolak MK, Sandiaga Uno Sebut Tak Perlu Berkecil Hati, Andi Arief: Setengah Legowo
Prabowo Subianto mengatakan putusan MK pasti menimbulkan kekecewaan namun dirinya akan tetap menghormati hasil dari sidang sengketa Pilpres 2019.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
Meski Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah jelas-jelas mengatakan menerima hasil putusan MK, Andi Arief mengatakan hal yang berbeda.
Kader Partai Demokrat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur itu mengatakan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno setengah legowo.
Ia memiliki harapan agar rekonsiliasi terjadi antara Jokowi dan Prabowo Subianto.
"Selamat buat Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin. Semoga bapak berdua. Mampu mengatasi masalah bangsa ini 5 tahun ke depan.
Terima kasih buat Pak Prabowo dan Pak Sandiuno, meski 'setengah' legowo namun menghormati keputusan MK. Awal yang baik buat rekonsiliasi dan healing buat bangsa," tulisnya melalui Twitter, Kamis (27/6/2019).
Selamat buat Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin. Semoga bapak berdua. Mampu mengatasi masalah bangsa ini 5 tahun ke depan. Terima kasih buat Pak Prabowo dan Pak Sandiuno, meski 'setengah' legowo namun menghormati keputusan MK. Awal yang baik buat rekonsiliasi dan healing buat bangsa.
— andi arief (@AndiArief__) June 27, 2019
Kesaksian Hairul Anas Ditolak
Satu di antara poin yang dibacakan hakim MK dalam pertimbangan putusan, yakni kesaksian dari saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Saksi tersebut adalah Hairul Anas Suaidi yang merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Saat menjadi saksi pada sidang MK Rabu (19/6/2019), Hairul Anas mengaku sempat ikut pelatihan saksi oleh TKN Jokowi - Maruf Amin.
Pada pelatihan itu, ia menyebut ada materi terkait kecurangan merupakan bagian dari demokrasi.
Namun, saat dicecar hakim MK, Hairul Anas mengaku tak diajarkan bertindak curang.
Terkait hal ini, tim hukum 01 pun sempat memboyong saksi yang merupakan panitia pelatihan tersebut di sidang MK.

Ia adalah Anas Nasikin, staf Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR RI.
Saat membacakan pertimbangan putusan, Hakim MK Wahiduddin Adams menyebut, berdasarkan keterangan Anas Sadikin, panitia melontarkan istilah itu untuk menarik minat peserta pelatihan.
• Isu Arahkan Dukungan ke Jokowi di Polres Garut Disebut di MK, Hakim MK Berikan Putusan Begini