Istri Sudah Dua, Pria di Tasikmalaya Ini Masih Cabuli Anak Tirinya, Birahinya Naik Saat Memijat
Kelakukan HA (30) warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, benar-benar bejat dan tak bermoral. Anak sendiri dicabuli berulang-ulang.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Kisdiantoro
5. Mengaku Guru Ngaji Sampai Dukun
Saat berkenalan kepada para korban, pelaku mengaku berbagai profesi. Mulai dari guru ngaji, guru silat, sampai dukun. Padahal pelaku bekerja serabutan.
"Pencabulan dilakukan di beberapa tempat. Salah satunya di rumah tersangka. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Cisewu," katanya.
Para korban, tuturnya, telah mendapat penanganan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sedangka pelaku dijerat pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang memaksa anak melakukan persetubuhan dan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2014 tentang tipu muslihat atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara. Akan kami beri yang paling maksimal," ucapnya.
Budi mengatakan masih membuka laporan bagi warga yang merasa menjadi korban.
6. Ini Pengakuan Tersangka
RGS mengaku jumlah korban yang telah dicabulinya sebanyak 20 orang. Dua belas korban hanya dilecehkan, sedangakan sisanya sudah disetubuhi.
"Saya kenalan di Facebook lalu ngajak ketemu. Diajak ngobrol dulu. Baru delapan yang disetubuhi," kata RGS sembari menunduk dan menyesali perbuatannya.
Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan akan memberi pendampingan kepada para korban. Para korban juga akan diberi terapi untuk memulihkan traumanya.
"Nanti ada trauma healing untuk korban dan orang tuanya. Kami akan datang ke Cisewu untuk bertemu korbannya langsung," ucap Diah.
• Puluhan Korban Pencabulan di Cisewu Garut Berstatus Pelajar, Begini Modus Pelaku Tawarkan 2 Ritual