Kubu Jokowi Optimis di Sidang Putusan MK, Sebut Permohonan Prabowo - Sandiaga Bisa Mudah Ditolak

Kubu Jokowi - Maruf Amin merasa optimis menghadapi sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar (Instagram/prabowo/jokowi)
Kubu Jokowi optimis di sidang putusan MK, sebut permohonan Prabowo akan mudah ditolak. 

TRIBUNJABAR.ID - Kubu Jokowi - Maruf Amin merasa optimis menghadapi sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019.

Wakil Ketua Tim Hukum paslon 01 I Wayan Sudirta menyatakan, berdasarkan analisis dari berbagai pihak, rata-rata menyebut permohonan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan ditolak atau tak diterima.

"Perkiraan analisis dari pihak manapun, keculai dari pihak pemohon dan kuasanya yang mengatakan perkara ini bisa dimenangkan oleh pemohon, rata-rata mereka mengatakan permohonan ditolak atau tidak diterima," ujarnya dikutip dari siaran langsung Komps TV Kamis, (27/6/2019).

Menurutnya, dasar tak diterimanya permohonan itu bisa secara mudah ditemukan.

Ia menyebut, pada isi permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019, kubu 02 tak membeberkan perselisihan suara.

"Kenapa dalam permohonan 24 mei tidak berisi selisih suara, berarti kan dengan mudah mengabaikan ini," kata I Wayan Sudirta.

Beda Langkah Kubu Jokowi dan Kubu Prabowo Setelah Mahkamah Konstitusi Bacakan Hasil Sidang PHPU

Ia menyebut, padahal dasar hukumnya dalam sengketa Pilpres ini justru perselisihan suara.

"Dasarnya permohonan tidak diterima itu sangat mudah dicari. Pasal 51 PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi-red.) Pasal 8 ayat 4 PMK, PMK No 4 Tahun 2018 menjelaskan, sebuah permohonan perselisihan suara Pilpres itu harus memuat selisih suara," ujarnya.

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dan Joko Widodo - Maruf Amin
Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dan Joko Widodo - Maruf Amin (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Melansir dari Tribunnews, I Wayan melihat saksi dan ahli yang dihadirkan tim hukum paslon 02 pun kurang kurat.

Saksi dan ahli tersebut disebut tak cukup kuat membuktikan dalil-dalil permohonanya.

Hal itu pula yang membuat tim hukum paslon 01 merasa optimis dan yakin, permohonan kubu Prabowo - Sandiaga Uno tak akan di terima pada sidang putusan MK.

"Yakin ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ucap I Wayan Sudirta.

Hasil sengketa Pilpres 2019 ini akan dibacakan pada sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019).

Acara sidang putusan MK ini akan dimulai pukul 12.30, di gedung MK, Jakarta.

Mahfud MD Ramalkan Bunyi Putusan Sidang MK Hari Ini, Apakah Permohonan Tim Prabowo Dikabulkan?

Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan, tak ada perubahan jadwal terkait sidang putusan MK.

Ia menyebut, kabar terkait dimajukannya jadwal sidang tidak benar.

Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Kubu Prabowo Yakin Bisa Menangkan Gugatan di MK

Jelang sidang MK, kubu pemohon atau tim Prabowo- Sandiaga menyakini hakim akan berpihak pada mereka.

Hal tersebut diucapkan oleh Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo- Sandiaga, Dahnil Anzar dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV yang tayang pada Rabu (26/6/2019).

Dahnil Anzar mengatakan pondasi utama adalah Pemilu yang jujur, bersih, dan adil.

Pihaknya berharap majelis hakim lebih maju menggunakan paradigma progresif dan subtantif.

"Tentu kami punya keyakinan kalau kemudian hakim punya paradigma kualitatif. Kalau paradigma kulaitatif yang akan digunakan dan majelis hakim akan bergerak maju begitu. Tentu kami percaya 100 persen," ucapnya.

Rizieq dan Prabowo Beda Sikap, Capres 02 Ajak Pendukung Tak Aksi di MK, Imam Besar FPI Sebaliknya

Selain itu, kuasa hukum Prabowo- Sandi, Iwan Satriawan juga ada tiga argumentasi mereka yang tidak bisa terbantah.

Ia jelaskan hal tersebut ketika ditanya mengenai bukti dan saksi telak yang pernah mereka ajukan di sidang sengketa Pilpres 2019 sebelumnya.

Iwan Satriawan menekankan argumentasi kuat pertama mereka adalah status jabatan cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di beberapa bank yang merupakan anak perusahaan BUMN.

"Saya kira secara hukum menurut kami sudah final. Beliau seharusnya didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat-syarat sebagai cawapres," katanya.

Iwan menyinggung putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Jabatan beliau sebagai dewan pengawas di anak perusahaan BUMN dianggap sama dengan BUMN," katanya.

Menurutnya, argumentasi tersebut sudah cukup jelas bisa mematikan langkah Jokowi- Maruf Amin di Pilpres 2019.

"Kami tidak begitu mengeksplor itu, karena bagi kami itu clear dan saya kira ingin mempercepat sengketa ini cukup dengan satu pukulan ini," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved