Ahli di Sidang Mahkamah Konstitusi: Kesalahan di Situng KPU Tak Hanya Rugikan Prabowo-Sandi
"Pengurangan atau penambahan suara terjadi pada dua pasangan. Tak hanya satu pasangan," di Gedung Mahkamah Konstitusi
Tim kuasa hukum KPU RI mengajukan ahli untuk bersaksi di persidangan. Ahli pertama, yaitu Marsudi.
• Debat Panas Bambang Widjojanto dan Hakim di Sidang MK, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar
Marsudi merupakan ahli di bidang informasi teknologi (IT).
"Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu bapak Profesor Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT. Profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU," kata Ali Nurdin.
Selain mengajukan Marsudi, KPU mengajukan ahli Administrasi Tata Negara, Riawan Tjandra, tapi tidak dihadirkan ke persidangan.
"Riawan Candra, kami ajukan dalam bentuk tulisan. Sudah kami ajukan di bawah (gedung MK,-red)" katanya. (Ihsanuddin/Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli KPU Tegaskan Kesalahan Entri di Situng Berdampak pada Dua Paslon" dan KPU Hanya Ajukan Ahli ke Sidang Sengketa Hasil Pilpres