Pilpres 2019
LIVE STREAMING Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK
Usai menjalani sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini, besok (18/6/2019) akan digelar sidang ketiga, simak agendanya
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini, Rabu (18/6/2019). Anda dapat menyaksikannya melalui link live streaming yang disematkan di akhir tulisan ini.
Dalam sidang ketiga ini, MK mengagendakan mendengarkan keterangan saksi pihak pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon.
Selain mendengarkan keterangan saksi, juga mendengarkan keterangan ahli dari tim pasangan Prabowo-Sandi.
MK memastikan jumlah saksi yang bisa hadir sebanyak 15 saksi, serta 2 ahli untuk menyampaikan argumennya.
Adapun rangkuman sidang kedua yang digelar hari ini dikutip Tribunjabar.id dari berbagai sumber.
Berikut jawaban dan sikap yang disampaikan pihak-pihak terkait pada sidang kedua hari ini.
• Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 Kedua, KPU Sebut Kubu 02 Mengada-ada, Bawaslu Bahas Jabatan Maruf
KPU sebagai Pihak Termohon
Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya terkait revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandi, karena disebut menyalahi peraturan.
Gugatan pihak Prabowo-Sandi dimasukkan pada sidang pertama, yakni pada 14 Juni kemarin.
Meski begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk gugatan yang ada.
Baik gugatan awal, maupun gugatan tambahan yang diajukan sebagai bentuk penghormatan terhadap MK.
Pada sidang kedua ini, KPU menyerahkan 300 halaman sebagai alat bukti dari sekitar 6000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.
Alat bukti tersebut menjadi jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandi yang dikemukakan pada sidang sebelumnya, yakni Jumat (14/6/2019).
Saat menyampaikan jawaban, KPU menganggap gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandi mengada-ngada.
KPU juga menyebutkan pihak 02 menggiring opini publik seakan-akan MK tak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.
Dalam sidang kedua ini, KPU meminta hakim Mk untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi.
Terutama gugatan mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02.
KPU juga meminta MK untuk mengesahkan hasil perhitungan suara, yang telah dilakukan KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional.
• Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Keluar Ruang Sidang Ketika Yusril Bacakan Jawaban
Tim Kuasa 01
Yusril Ihza Mahendra, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, menyebut MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan kubu 02.
Hal tersebut dikarenakan perkara yang digugat di luar kewenangan MK.
Seperti tentang dugaan adanya praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Semestinya kecurangan TSM tersebut menjadi kewenangan Bawaslu, bukan kewenangan MK untuk mendalami dan memberi sanksi atas laporan tersebut.
Yusril menyebut gugatan yang diberikan pihak 02 tidak jelas apa poin yang menjadi permohonan dan tuntutan.
Menurutnya, tim 02 tidak memberikan rincian mendetail dalam gugatan sebelumnya.
Selain itu, tim kuasa hukum menanggapi soal cuti petahana saat masa kampanye beberapa bulan yang lalu.
Tuduhan tidak mengambil cuti yang kemudian diartikan sebagai abuse of power dinilai sebagai pernyataan yang asumtif dan tidak dapat diterima MK.
Terakhir, tim kuasa hukum 01 meminta MK menolak gugatan tim 02 tentang diskualifikasi paslon Jokowi-Ma’ruf di Piplres 2019.
Diskualifikasi tersebut, tim 02 menyebutkan bahwa paslon Jokowi-Ma'ruf diduga melakukan kecurangan TSM.
Tim 01 menganggap karena permasalahan kecurangan TSM ada di bawah kewenangan Bawaslu.
Tanggapan tersebut sama seperti jawaban yang diberikan KPU.
Sehingga pihak Bawaslu yang berhak mendalami dan menyelesaikan permasalahan kecurangan pemilu, bukan MK.
• Menjadi Oposisi atau Gabung Koalisi Pemerintah, PAN Tentukan Sikap Setelah Sidang MK Selesai
Bawaslu
Bawaslu sebagai pihak yang dikaitkan, turut memberikan tanggapannya atas gugatan yang diajukan pemohon, yakni kubu 02.
Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang pernah terjadi dan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.
Kasus tersebut telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk penetapan pasal yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait yang terbukti bersalah.
Sementara itu, Bawaslu memberikan respon terkait jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di beberapa Bank BUMN yang dipermasalahkan kubu 02.
Abhan menyatakan bahwa tidak ada pasal yang dilanggar terkait hal tersebut.
Ma'ruf Amin dinilai memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019 lalu.
Abhan juga menanggapi terkait dalil permohonan yang diajukan tim Prabowo-Sandi tentang adanya penggalangan dukungan terhadap anggota kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Menurut Abhan, ia menilai pihaknya hingga jajaran kelurahan tak terima adanya laporan ketidak netralan Polri.
Abhan juga tidak menerima adanya laporan ketidaknetralan pihak BIN selama proses pemilu berlangsung.
Link live streaming sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di MK.