Foto Pasutri yang Beradegan Seks di Depan Bocah, Pingsan di Kantor Polisi, Menangis Ogah Masuk Sel

Ketika digiring menuju sel tahanan, pasutri yang bekerja sebagai buruh tani itu beberapa kali mogok.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
Kompas.com
ilustrasi adegan seks yang ditontonkan kepada anak di bawah umur 

"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat mereka meninggalkan rumah tapi seminggu kemudian datang ke Polsek lalu kami amankan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.

Pasutri yang jualan adegan ranjang diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019).
Pasutri yang jualan adegan ranjang diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). (Tribunjabar.id/Isep Heri)

Bayaran Pasutri

ES dan LA mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah anak SD yang menetap di sekitar rumahnya.

Selain itu, pasutri tersebut mematok harga bila ingin menonton adegan ranjang mereka.

Mirisnya harga yang diberikan sangat 'receh' yakni Rp 5-10 ribu namun berdampak pada bocah SD yang melihatnya.

Adegan ranjang itu dilakukan di kamar rumah ES dan LA.

Setiap anak SD dipungut uang atau rokok atau mi instan.

Kelakuan pasutri di Tasikmalaya itu terendus oleh Miftah Farid, guru ngaji di kampung tersebut.

Miftah Farid mengetahui hal tersebut setelah mendengar cerita dari seorang anak.

Kemudian, Miftah Farid mengadukan kejadian tersebut ke KPAID.

Ilustrasi chat porno
Ilustrasi chat porno ()

Ia berharap pesutri tersebut bisa segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinto mengatakan pihaknya telah mengecek dan melakukan invistigasi.

Rupanya adegan ranjang yang dilakukan oleh pasutri itu terjadi di bulan Ramadan.

"Kami sudah lakukan investigasi ke lapangan, kami mengecek bahwa memang ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan pada anak-anak. Dilakukan malam hari pada saat Ramadan," kata Ato Rinto saat ditemui, Selasa (18/6/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved