PPDB SMA 2019
Sistem Zonasi PPDB SMA 2019, Begini Cara Mengecek Jarak Rumah ke Sekolah, Tak Perlu Ribet!
PPDB SMA menggunakan sistem zonasi yang membuat calon peserta didik baru ( CPDB ) berdomisili terdekat dengan sekolah tujuan
Melansir dari laman resmi PPDB, ppdb.disdik.jabarprov.go.id, berikut persyaratan CPDB.
1. Usia maksimal 21 tahun
Syarat tersebut dibuktikan melalui akta lahir yang telah dilegalisir oleh lurah atau kepala desa sesuai domisili CPDB.
Namun, syarat tersebut tak berlaku bagi CPDB penyandang disabilitas dan CPDB dari daerah 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal) serta Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
2. Memiliki ijazah dan SHUN SMP
Hal ini dibuktikan dengan ijazah dan surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lainnya yang sederajat.
Bila CPDB berasal dari luar negeri maka tidak menggunakan SHUN.
CPDB dari luar negeri harus melengkapi surat Dirjen Dikdasmen dan wajib mengikuti matrikulasi Bahasa Indonesia.
3. Memiliki dokumen khusus sesuai jalur
Pada tahun ini, PPDB SMA terbagi menjadi tiga jalur.
Penerimaan PPDB SMA terbagi menjadi jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua.
Jalur zonasi terbagi menjadi zonasi jarak (KETM dan anak berkebutuhan khusus atau ABK) dan zonasi kombinasi.
Beberapa jalur PPDB SMA membutuhkan persyaratan khusus.
KETM: kartu penanggulangan kemiskinan.
Jalur prestasi: piagam atau sertifikat atau piala.
• Penting Nih Catat, Lengkapi Persyaratan PPDB SMK dari Sekarang