Breaking News

Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Prabowo dan Sandiaga Uno Dipastikan Tak Hadir, Apa Alasannya?

Badan Pemenangan Nasional ( BPN) memastikan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tak akan hadiri sidang sengketa Pilpres 2019.

Editor: Yongky Yulius
Instagram @prabowo
Prabowo dan Sandiaga Uno 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pemenangan Nasional ( BPN) memastikan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tak akan hadiri sidang sengketa Pilpres 2019.

Sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 akan dilaksanakan pada Jumat (14/6/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pendahuluan tersebut mengagendakan penyampaian sengketa permohonan oleh pemohon.

Seperti diketahui sengketa tersebut diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

Dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, ketidakhadiran Prabowo dan Sandiaga di MK dipastikan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Andre Rosiade.

Menurut Andre, Prabowo dan Sandiaga tidak akan hadir dalam sidang pendahuluan besok.

"Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok," ujar Andre saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019, Polisi Belum Berencana Tutup Total Jalan di Depan MK

Alasan ketidakhadiran Prabowo dan Sandiaga di MK dibeberkan oleh Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade;

1. Prabowo-Sandiaga tak ingin ajukan gugatan ke MK

Sejak awal, Prabowo-Sandiaga tidak ingin mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

Hal tersebut dikatakan oleh Andre Rosiade.

"Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok. Alasannya pertama karena memang dari awal Pak Prabowo dan Bang Sandi kan tidak ingin gugat ke MK," ujar Andre.

Menurut Andre, para pendukunya lah yang justru meminta Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK.

Usulan gugatan tersebut berangkat dari adanya dugaan kecurangan. 

LINK LIVE STREAMING Sidang Perdana MK Sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019), Bisa Ditonton di Hp

Kecurangan tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan meluas selama Pilpres 2019.

Sehingga pada akhirnya Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

Menurut Andre, yang menggugat tersebut merupakan pendukung Prabowo-Sandiaga, yang merupakan keinginan rakyat.

"Yang ingin gugat ke MK itu kan pendukung kami. Karena ini keinginan rakyat ya tentu Pak Prabowo akhirnya menyampaikan aspirasi masyarakat itu untuk gugat ke MK," kata Andre.

Andre juga menyebutkan bahwa gugatan tersebut tak membicarakan soal Prabowo-Sandiaga, namun tentang gugatan dan keinginan aspirasi rakyat.

"Tapi ini kan bukan hanya bicara Prabowo Sandi tapi bicara gugatan dan keinginan aspirasi rakyat," ujar Andra. 

Tokoh Agama di Kota Bandung Minta Semua Pihak Hormati Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

2. Tak ingin pendukungnya hadir ke MK

Prabowo dan Sandiaga tak ingin para pendukungnya hadir di sekitar MK saat sidang pertama.

Sehingga BPN pun memutuskan agar Prabowo dan Sandiaga tak hadir dalam sidang pertama.

Menurut Andre, pihak BPN khawatir jika Prabowo-Sandiaga hadir, akan mendorong para pendukungnya untuk ikut datang ke MK.

"Ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong. Untuk itu kita putuskan Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak hadir, dengan harapan pendukung kami juga tidak hadir," kata Andre.

15 Orang Kuasa Hukum dan Perwakilan BPN akan Hadir di MK

Andre yang juga merupakan Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, akan ada 15 orang dari tim kuasa hukum dan perwakilan BPN yang hadir di MK.

Sedangkan isi permohonan sengketa hasil Pilpres 2019, akan dibacakan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto. 

KPU Serahkan Draf Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif selama pelaksanaan Pilpres 2019.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Selisih kedua pasangan capres dan cawapres tersebut mencapai 16.594.335.

Dalam rekapitulasi KPU tersebut, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.

Sementara itu, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59 persen.

Prabowo Punya Bukti untuk Bawa Sengketa Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional

Berikut Jadwal tahapan sengketa Pilpres 2019 di MK ;

21-24 Mei 2019 (Pukul 24.00 WIB).

Pengajuan permohonan pemohon.

11 Juni 2019

- Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

- Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

14 Juni 2019

Pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

17-24 Juni 2019

Pemeriksaan persidangan.

25-27 Juni 2019

Rapat permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

Sidang pengucapan putusan.

28 Juni-2 Juli 2019

Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved