LINK LIVE STREAMING Sidang Perdana MK Sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019), Bisa Ditonton di Hp
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 dijadwalkan pada Jumat (14/6/2), bisa disaksikan melalui Live Streaming Hp.
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 berdasarkan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dijadwalkan pada Jumat (14/6/2019).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengajukan sengketa tersebut pada Jumat (24/5/2019) lalu pukul 22.44 WIB.
Adapun sidang sengketa Pilpres 2019 tersebut dapat ditonton melalui link live streaming Hp.
Dikutip Tribunjabar.id dari Tribunnews.com, MK akan membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan langsung sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.
Rendananya, masing-masing pihak yang hadir hanya akan diberikan 15 kursi pengunjung.
Tujuan pembatasan tersebut menurut Jubir MK, Fajar Laksono, agar menjaga sidang berjalan lancar.
• Jelang Sidang Gugatan Pilpres di MK, Prabowo Larang Pendukung Datang dan Unjuk Rasa
Ia juga menyebutkan khawatir jika terlalu banyak orang di ruang sidang yang justru malah mengganggu konsentrasi sidang.
Bagi pengunjung yang tak mendapatkan kursi dalam ruangan, MK menyediakan fasilitas untuk menyaksikan sidang lewat layar kaca.
Sidang sengketa Pilpres 2019 juga dapat disaksikan melalui live streaming atau siaran langsung di televisi.
Selain itu, untuk pengamanan sidang sengketa Pilpres 2019 tidak mengalami perubahan.
Pengamanan dan pembatasan pengunjung di ruang sidang disebabkan karena MK hanya diberi waktu 14 hari untuk pencapaian keputusan.
Tepatnya MK akan membacakan keputusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada 28 Juni 2019.
Sehingga seluruh yang berpotensi mengganggu persidangan berusaha dihindari oleh MK.
• Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK, Wiranto Cegah Massa Datang ke Jakarta
Adapun penutupan jalan yang akan dilakukan. Namun, bukan untuk menghambat akses publik untuk mengikuti MK.