Persiapkan Dari Sekarang, PPDB SMA 2019 Dibuka Hanya 3 Jalur
Anda yang akan mendaftar anak ke SMA harus sudah mempersiapkan diri. PPDB SMA 2019 dibuka hanya tiga jalur ini.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah selesai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 pada jenjang TK hingga SMP secara serentak beberapa waktu lalu, kini giliran dibukanya PPDB pada jenjang SMA/SMK/SLB.
PPDB SMA/SMK/SLB diselenggarakan langsung oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu pelaksanaan PPDB tahun ini juga mengacu mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sebagai penyempurnaan dari sistem yang sudah diterapkan sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, mengatakan PPDB tahun ini dibuka tiga jalur, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.
"Kami tetap mengacu pada Permendikbud, ya. Ada tiga jalur," ujar Kadisdik Jabar, Dewi Sartika kepada Tribun Jabar, saat ditemui di SMAN 2 Bandung, Kamis (13/6/2019).
Ia mengatakan, seperti halnya juknis PPDB SMP, PPDB SMA tahun ini pun menyediakan kuota yang terbagi menjadi tiga jalur tersebut.
Di antaranya 90 persen jalur zonasi, 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen jalur perpindahan orang tua.
Hanya, skema dari total jalur zonasi 90 sudah termasuk formulasi zonasi jarak 75 persen, 20 persen untuk calon peserta didik KETM dan ABK, dan 15 persen untuk formulasi kombinasi.
Pada formulasi kombinasi mempertimbangkan antara 30 persen bobot akademik dan 70 persen bobot jarak atau zonasi.
"Penghitungan jarak dilakukan otomatisasi oleh sistem. Nanti bobot dijumlahkan dan diranking, sistem juga yang menentukan," ujarnya.
Sebelumnya Dewi juga mengatakan pihaknya sudah menetapkan 91 titik zona wilayah administratif untuk PPDB di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Zonasi tersebut tidak hanya mempertimbangkan jarak melainkan juga mempertimbangkan ketersediaan sekolah di wilayah tersebut.
"Titik zona itu berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan," ujarnya.
Kadisdik itu menjelaskan, domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat rumah pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui oleh lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili demikian.
Surat keterangan domisili tersebut juga dilengkapi dengan surat tanggung jawab mutlak dari yang bersangkutan.
Menurut Dewi, calon peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada satu zona mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
Adapun pada formulasi basis KETM, calon peserta didik diminta dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
Di antaranya, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra Sejahtera (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau kartu penanggulangan kemiskinan lainnya.
Sementara pada zonasi ABK merupakan PPDB jalur zonasi yang diperuntukkan untuk anak berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.
"Seleksi jalur zonasi KETM dan ABK berdasarkan jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dituju," ujarnya.
Jika kuota zonasi berbasis kombinasi atau KETM dan ABK tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan kepada zonasi berbasis jarak.
Begitupun jika kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan pada jalur prestasi UN, non UN atau KETM berdasarkan pendaftar terbanyak.
• Pendaftaran PPDB SMP Akan Dibuka Dua Minggu ke Depan, Ini Pembagian Zonasinya di Kabupaten Bandung