Pendaftaran PPDB SMP Akan Dibuka Dua Minggu ke Depan, Ini Pembagian Zonasinya di Kabupaten Bandung

Siswa-siswa yang hendak melanjutkan sekolah ke jenjang menengah pertama ini, diwajibkan mendaftar di sekolah-sekolah yang berada di zona tersebut

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Hilda Rubiah
Ilustrasi pendaftaran PPDB 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kabupaten Bandung baru akan dibuka minggu depan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung menghimbau agar melaporkan oknum yang memanfaatkan proses PPDB, karena proses PPDB ini tidak dipungut biaya.

Kepala Bidang SMP Maman Sudrajat menuturkan, tahapan PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bandung dibagi menjadi tiga jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas (kerja) orang tua.

Pencuri Senjata Milik Brimob saat Kerusuhan 22 Mei Diringkus Polisi

"Untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua dibuka pada tanggal 24-26 Juni nanti. Sementara untuk di jalur zonasi sendiri dibuka 1-6 Juli nanti," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (12/6/2019).

Sesuai dengan amanat Permendikbud dalam PPDB jalur zonasi memiliki kuota terbesar mencapai 90 persen, sementara jalur jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua masing-masing memiliki kuota 5 persen.

"Untuk jalur prestasi dibagi secara proporsional baik prestasi akademik maupun non akademik. Sementara untuk jalur perpindahan biasanya pegawai yang pindah tugas biasanya belum memiliki domisili yang jelas dan bisa didaftarkan dengan surat tugas tersebut," tuturnya.

Sementara untuk jalur zonasi sendiri Disdik Kabupaten Bandung membagi menjadi 9 zona.

Jadi siswa-siswa yang hendak melanjutkan sekolah ke jenjang menengah pertama ini, diwajibkan mendaftar di sekolah-sekolah yang berada di zona tersebut.

Momen Langka Nih, Jokowi Wawancara Jusuf Kalla Tanya-tanya Soal Lebaran, Keduanya Terlihat Akrab

"Zona pertama itu meliputi Kecamatan Soreang, Kutawaringin, Katapang, Margahayu dan Margaasih. Zona dua meliputi Kecamatan Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali," tuturnya.

Sementara untuk zona tiga meliputi Kecamatan Banjaran, Cangkuang, Arjasari dan Pameungpeuk. Zona empat Kecamatan Pangalengan dan Cimaung.

Zona lima Kecamatan Baleendah, Bojongsoang dan Dayeuhkolot. Zona enam meliputi Kecamatan Cimenyan, Cilengkrang dan Cileunyi.

Zona tujuh meliputi Kecamatan Cicalengka, Cikancung, Nagreg dan Rancaekek. Zona Delapan meliputi Kecamatan Ibun, Majalaya, Paseh, dan Solokanjeruk. Dan zona sembilan meliputi Kecamatan Pacet, Ciparay, dan Kertasari.

"PPDB berbasis zonasi ini berkontribusi dalam pemerataan kualitas pendidikan. Seluruh sekolah mendapatkan kesempatan yang sama dalam menerima siswa dengan kompetensi yang sama. Guru juga mendapat tantangan yang sama dalam mengajar siswa," tuturnya.

Abrasi Ancam Pesisir Desa Dadap Indramayu, Saat Musim Timur 1,5 Meter Sawah Terkikis Tiap Hari

Dalam PPDB ini, kuota untuk setiap rombongan belajar (rombel) untuk SMP ini hanya 36 siswa per kelas dan maksimal 11 untuk SMP rombel per sekolah.

Sementara di Kabupaten Bandung sendiri terdapat 320 sekolah SMP dengan 243 sekolah swasta dan 77 sekolah negeri.

"Semua proses PPDB ini gratis dengan sistim online hingga lebih transparan. Bila oknum silakan laporkan ke nomor aduan dan posko pengaduan ombudsman di kantor Disdik Kabupaten Bandung," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved