Pilpres 2019

Jelang Sidang di MK, Prabowo Sebar Pesan Penting Ini untuk Pendukungnya, Ia Juga Minta Percaya Hakim

Jelang sidang MK, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan pesan penting untuk para pendukungnya. Apa isinya ya?

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar (Instagram @indonesiaadilmakmur dan Kompas.com)
Jelang sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan pesan penting untuk para pendukungnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Jelang sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan pesan penting untuk para pendukungnya.

Pesan penting Prabowo dalam bentuk video jelang sidang di Mahkamah Konstitusi itu diunggah di akun Instagram @indonesiaadilmakmur. Apa isinya?

Prabowo mengakui, setelah dirinya dan Sandiaga Uno memutuskan untuk menyelesaikan persoalan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, ia bertekad untuk terus melakukan aksi-aksi damai.

"Mengenai penyelesaian terhadap hasil pemilihan umum yang ditetapkan oleh KPU, saya dan Sandiaga Uno telah memutuskan untuk menyerahkan persoalan ini dan penyelesainnya melalui jalur hukum dan konstitusional," katanya dilansir TribunJabar.id dari video, Rabu (12/6/2019).

Fahri Hamzah Blak-blakan Andai Jadi Prabowo, Ia akan Cerita soal Tim Mawar, Ini Waktunya Bicara

"Dari awal saya dan Sandiaga Uno terus berpandangan dan bertekad untuk melakukan aksi-aksi damai menghindari semua kekerasan," lanjutnya.

Seandainya ada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, Prabowo mengingatkan para pendukungnya untuk tetap melaksanakannya secara damai.

Pihak Prabowo-Sandi, katanya, sama sekali tak ingin ada kerusuhan apapun di Indonesia.

"Bukan seperti itu penyelesaian masalah bangsa dan negara yang kita inginkan. Karena itu saya bersama saudara Sandiaga Uno berharap semua pendukung kami selalu tenang, selalu sejuk. selalu damai, dan selalu berpandangan baik serta melaksanakan persaudaraan dan semangat kekeluargaan di antara sesama anak bangsa," ujar Prabowo.

Ketua tim kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan revisi berkas gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan pada Senin (10/6/2019).
Ketua tim kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan revisi berkas gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan pada Senin (10/6/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Termasuk ketika sidang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, ia memohon agar para pendukungnya tak perlu berbondong-bondong hadir.

Ia memohon agar pendukungnya percaya kepada Prabowo-Sandi.

"Kami akan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara. Kami selalu memikirkan yang terbaik untuk kepentingan rakyat. Saudara-saudara sekalian saya mohon, percayalah kepada pimpinan," katanya.

"Kalau saudara merasa mendukung Prabowo-Sandiaga Uno, tidak perlu hadir di sekitar MK. Mungkin ada delegasi hanya sekedar menemani tim hukum, tidak perlu berbondong-bondong, tidak perlu dalam jumlah massa, untuk kita hindari fitnah dan provokator," kata Prabowo.

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Punya Argumen yang Bisa Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Begini Respons TKN

Di akhir video, Prabowo juga meminta para pendukungnya untuk percaya kepada hakim MK.

Menurutnya, pendukungnya harus menyikapi secara dewasa dan tenang apapun keputusannya.

"Percayalah kepada hakim tersebut. Apapun keputusannya. Kita sikapi dengan dewasa dengan tenang, dengan berpikir selalu kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

"Itu sikap kami, permohonan kami, terima kasih," sambung Prabowo.

"Berat Buktikan Kecurangan TSM"

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga dapat membuktikan klaimnya dalam dua aspek, yakni kuantitatif dan kualitatif.

Dalam aspek kuantitatif misalnya, BPN Prabowo - Sandiaga harus membuktikan bahwa mereka itu menjadi korban kecurangan, pengurangan, atau penggelembungan suara.

"(Setidaknya harus dibuktikan) sejumlah separuh dari 16.957.123 suara (dicurangi, dikurangi, atau suara digelembungkan ke paslon 01 Jokowi - Maruf Amin)," ujar Refly Harun dalam tayangan Fakta dilansir dari tayangan di kanal Youtube Talkshow TV One, Rabu (29/5/2019).

Lebih lanjut Refly Harun mengatakan, seandainya kubu BPN Prabowo - Sandiaga bisa membuktikan kecurangan itu secara kuantitatif setelah diakumulasikan, maka itu bisa dikatakan signifikan.

Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Langgar UU Pemilu, KPU: Semua Paslon Sudah Penuhi Syarat

Signifikan berarti harus ada pembukitan dan lain sebagainya yang menguatkan.

"Tapi kalau dari permohonan saja tidak signifikan, hanya klaim-klaim. Contoh: misalnya orang yang tidak memilih dihitung, itu cenderung tidak signifikan. Maka bergerak ke dimensi kualitatif," ujar Refly Harun.

Saat berbicara dimensi kualitatif, kata Refly Harun, ada dua hal juga yang bisa jadi pembuktian.

Pertama, apakah ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN via Kompas.com)

Atau kedua, cukup membuktikan ada kecurangan yang langsung dikomandoi oleh paslon 01 atau TKN.

"Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu yang jujur dan adil."

"Kalau TSM, terus terang berdasarkan pengalaman saya sejak 2004, berat membuktikannya, karena menyangkut sebaran suara yang besar, jumlah yang besar. Tidak ada waktu untuk membuktikan TSM dalam waktu 14 hari kerja," ujar Refly Harun.

Misal, lanjutnya, jika bicara soal tuduhan keterlibatan ASN, apakah BPN bisa membuktikan kalau ASN memang terlibat dan diperintahakn secara struktural.

Demokrat Dituduh Tak Serius Menangkan Prabowo, Jansen Sitindaon: Saya yang Pertama Sakit Hati!

Buktinya, kata Refly Harun, bisa dalam bentuk apa saja.

"Tapi hakim harus diyakinkan bahwa ini adalah perintah yang sifatnya komando," ujarnya.

Refly Harun mengaku membaca permohonan gugatan ke MK dari Pilpres 2004, 2009, hingga sekarang.

Menurutnya, saat klaim-klaim itu dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, hasilnya akan berbeda saat diungkapkan dalam bentuk verbal.

Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).
Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

"Ibaratnya speaker-nya saja yang besar tetapi ketika dituangkan dalam tulisan, hasilnya nothing, nol. Nah ini yang menurut saya lawyer BPN harus paham betul."

"Kalau MK mau berubah paradigmanya: satu saja terbukti (kecurangan) bahwa itu dilakukan pasangan calon, maka itu sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran pemilu. Masalahnya kemarin tidak begitu, jadi kemarin itu tidak pernah menbuktikan sedalam-dalamnya," ujar Refly Harun.

Adapun Refly Harun, sebagai pribadi, mengaku mendambakan sebuah pemilu yang jujur dan adil.

Ia mengistilahkan, sebuah pemilu yang 'tidak becek' dari sisi kesalahan, kekurangan, dan kecurangan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved