Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Punya Argumen yang Bisa Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Begini Respons TKN

Bambang Widjojanto dan kawan-kawan mempersoalkan status cawapres 01 Maruf Amin yang disebut masih punya jabatan di bank milik negera.

Gita Irawan/Tribunnews.com
Ketua tim kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan revisi berkas gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan pada Senin (10/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Empat hari menjelang sidang perdana perkara sengketa Pilpres 2019, kuasa hukum capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi Mahkamah Konstitusi ( MK ), Senin (10/6/2019).

Kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto memperbaiki berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam berkas alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155, Bambang Widjojanto dan kawan-kawan mempersoalkan status cawapres 01 Maruf Amin yang disebut masih punya jabatan di bank milik negera.

Menanggapi hal itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin menganggap persoalan status Maruf Amin itu tak relevan dengan gugatan hasil Pilpres 2019.

"Penasihat hukum mereka ngerti fungsi dan wewenang MK tidak ya? Menurut saya materi tersebut tidak relevan untuk diajukan sebagai bukti di MK," kata Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Irma Suryani Chaniago, saat dihubungi, Senin (10/6/2019).

Politikus Nasdem ini menyebut, MK secara jelas hanya mengadili persengketaan hasil pemilu, bukan status capres-cawapres yang menjadi kontestan di Pilpres.

Maruf Amin Dituding Langgar UU Pemilu, Yusril Ihza Mahendra Punya Argumentasi Hukum Bantah BPN

Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Langgar UU Pemilu, KPU: Semua Paslon Sudah Penuhi Syarat

Lebih lanjut, Irma Suryani Chaniago mengatakan subjek gugatan ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan capres-cawapres.

"Jadi mempersoalkan posisi Kiai Maruf di Bank Syariah BUMN tidak relevan," kata Irma Suryani Chaniago.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019).

Bambang mengatakan, kedatangannya bersama tim adalah untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.

Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019)  tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.

Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.

Apa Itu Tim Mawar? Dulu Terkait Penculikan Aktivis 98, Kini Eks Anggota Diduga Terlibat Rusuh 22 Mei

Siapa Saja Dalang Kerusuhan 22 Mei Saat Demo Pilpres 2019, Akan Terungkap Siang Ini

Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan capres nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank milik negara.

Hal itu, ucap Bambang Widjojanto, bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan di mana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved