Terjerat Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Depresi dan Dikabarkan Berkelahi di Rutan, Ini Kata Pengacara
Steve Emmanuel dikabarkan mengalami depresi dan bahkan dikabarkan sempat berkelahi di Rutan Salemba.
Pihak Steve Emmanuel menghadirkan dua saksi yakni Gledwin Lukman dan Richard Claporth.
Steve Emmanuel ditangkap karena diduga membawa kokain seberat 92,04 gram dalam klip plastik besar dari Belanda ke Indonesia pada 11 September 2018.
Diberitakan sebelumnya, sidang dengan terdakwa Steve Emmanuel Emmanuel digelar dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari pihak Steve Emmanuel dan pemeriksaan terdakwa.
Kali ini pihak Steve Emmanuel menghadirkan dua orang saksi yakni Gledwin Lukman dan Richard Claporth.
Steve Emmanuel ditangkap karena diduga membawa kokain seberat 92,04 gram dalam klip plastik besar dari Belanda ke Indonesia pada 11 September 2018.
Dalam perjalanan menggunakan sebuah maskapai penerbangan itu, Steve Emmanuel menyembunyikan kokain itu dengan cara melilitnya menggunakan baju dan menyimpannya di koper.
Steve Emmanuel lantas ditangkap polisi di apartemennya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup atau mati. (Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)
• Polres Cirebon Kota Musnahan Narkoba dan 3.168 Botol Miras di Alun-Alun Kejaksan
• Rangkuman Fakta Jazz Milik Polisi Seruduk Warga yang Nongkrong, Pengemudi Dipastikan Positif Narkoba