PERINGATAN, ASN Tidak Masuk Kerja 10 Juni 2019, Bakal Kenal Sanksi Tegas Hingga Tunjangan Dipotong
Sanksi tegas akan dikenakan pada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja setelah libur lebaran pada 10 Juni 2019.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sanksi tegas akan dikenakan pada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja setelah libur lebaran pada 10 Juni 2019.
Tidak main-main, ancaman yang diberikan pada ASN yang membolos adalah pemotongan tunjangan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB), Mudzakir, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/6/2019)
"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir.
• Semua ASN Pemkot Cimahi Harus Masuk 10 Juni, yang Melanggar Dipastikan Kena Sanksi
Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun
Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019.
Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019. Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. (Kompas.com/Devina Halim)
• Ajay Sebut Tak Ada Alasan ASN Tidak Masuk di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran
• Pesan Khusus Menteri untuk ASN: Tanggal 10 Harus Masuk, Kalau Tidak, Ada Sanksinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pns_20170918_144506.jpg)