Mukena Lapis Emas Syahrini Ludes, Ditjen Pajak Hitung PPN-nya Rp 1,75 M, Incess Biasa Bayar Miliaran
Di bulan Ramadhan ini, Syahrini meluncurkan label Fatimah Syahrini yang menjual mukena mewah dan kerudung.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
Melalui Twitter, Ditjen Pajak mencuit hitungan pajak pertambahan nilai mukena.
Meski tak disebutkan ditujukan kepada siapapun, netizen menduga perhitungan tersebut untuk Syahrini.
"Penjual mukena 5000 buah @ Rp 3,5 juta
Rp 3.5000.000 x 5.000 = Rp 17,5 miliar
PPN 10% = Rp 1,75 miliar," kata Ditjen Pajak.
penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) May 29, 2019
Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar
PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar
Bagi sebagian orang pajak senilai miliaran memang terdengar fantastis.
Namun, Syahrini sudah terbiasa membayar pajak bernilai miliaran.
Hal tersebut terungkap dari pengakuannya pada 2017 lalu.
"Saya bayar (pajak) bukan ratusan juta, tapi miliaran rupiah," katanya di Bandara Hotel, Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Minggu (26/3/2017).

Selain itu, Syahrini mengaku selalu taat membayar pajak.
Ia juga sudah mengikuti tax amnesty pada 2016.
Syahrini sudah mendapat kode billing dan pengarsipan pajaknya tertata rapi.