Pilpres 2019

Syarat dan Tahapan yang Akan Dilalui Kubu Prabowo untuk Mendaftarkan Gugatan di MK

Rencananya, BPN Prabowo-Sandi akan daftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5/2019).

Editor: Ravianto

Bambang Widjojanto pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan bersama almarhum Munir mendirikan Kontras.

Bambang Widjojanto termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Indonesian Corruption Watch.

Bambang Widjojanto juga mempunyai pengalaman memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di MK tahun 2010.

Pengacara lainnya adalah Prof Dr Denny Indrayana juga bukan orang baru di dunia hukum Indonesia.

Denny adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Denny Indrayana adalah penulis buku berjudul "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di MK".

Selanjutnya ada Irmanputra Sidin, advocat yang juga pakar hukum tata negara.

Diketahui, setidaknya empat pengacara yang akan menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved