Fadli Zon: Denny Indrayana dan Irman Sidin Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi

BPN Prabowo-Sandi segera menyerahkan dokumen ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Prabowo-Sandi antara lain Denny Indrayana dan Irman Sidin

twitter@fadlizon
Prabowo Subianto dan Fadli Zon berpose dua jari seusai mencoblos. 

Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Soal Aksi Penolakan Hasil Pilpres 2019, Prabowo Minta Pendukungnya Hindari Aksi Kekerasan

Setelah SBY, AHY Selamati Jokowi Terkait Pilpres 2019, Ini Hasil Pertemuannya yang Kedua Kali

Awalnya menolak MK

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga sempat menolak mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Juru bicara BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, pernah mengatakan pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.

Dahnil menegaskan hal tersebut karena pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.

“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” katanya saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/5/2019).

Hal serupa juga pernah disampaikan Waketum Gerindra Fadli Zon yang menyebut MK tidak efektif karena berkaca pada Pilpres 2014.

Menurutnya, pada tahun 2014, pihaknya telah telah menyampaikan sejumlah bukti kecurangan ke MK.

Bukti-bukti kecurangan itu disimpan dalam sejumlah kontainer tapi saat itu, kata Fadil Zon, MK justru tidak membuka satu boks pun.

"MK itu tidak pernah efektif," ucap Fadli Zon beberapa waktu lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved