PPDB 2019 Jenjang TK, SD, dan SMP Dibagi 4 Zona Wilayah, Begini Penjelasan Disdik Kota Bandung
Dinas Pendidikan Kota Bandung mengumumkan penetapan empat zona pembagian wilayah dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Khusus bagi SD di wilayah perbatasan ditetapkan kuota minimal 85 persen, dengan 10 persen lainnya untuk calon peserta dari luar kota.
Sementara untuk aturan zonasi murni jenjang SMP, ditetapkan standar kuota 50 persen, dengan pembagian khusus SMP di wilayah perbatasan, paling sedikit 45 persen, dan 5 persen sisanya diberikan bagi calon siswa dari luar kota.
Lalu, untuk formulasi RMP di SD dan SMP, lanjut Mia dipatok kuota minimal 20 persen, baik itu yang berada di tengah kota maupun sekolah di wilayah perbatasan.
“RMP itu jarak plus, yang mana calon peserta harus memenuhi syarat yang dibuktikan dengan memiliki salah satu bukti dokumen administrasi resmi dari pemerintah, bawah yang bersangkutan terdata sebagai warga miskin di BDT (Basis Data Terpadu) Dinas Sosial Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung,” ucapnya.
Selain itu, terkait kuota zonasi juga kini terdapat pembagian lainnya, berupa formulasi kombinasi, yaitu pertimbangan berdasarkan jarak sebesar 60 persen dan sisanya 40 persen mengacu pada nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Untuk formulasi kombinasi ini dibuka kuota maksimal sebesar 20 persen.
“Formulasi kombinasi ini hadir, karena kami mengapresiasi masukan dari masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB pada tahun kemarin. Secara aturan memang yang tidak boleh itu UNBK. Tapi kalau SD kan itu lulusannya USBN sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” ujar Mia.
Oleh karena itu, lanjutnya masyarakat dipersilahkan untuk bisa memilih sekolah yang dituju selama berada dalam satu zona. Begitupun untuk jalur perpindahan tugas orang tua menyesuaikan dengan zona domisilinya.
Apabila ingin memilih sekolah di luar zona domisili, Mia menyatakan calon peserta didik bisa menggunakan jalur prestasi. Sementara bagi masyarakat yang berdomisili di perbatasan dari empat zona, Mia menyatakan bisa memilih sekolah di luar zona berbeda, dengan pertimbangan radius terdekat, atau tidak melebihi jarak 500 meter.
“Tentunya yang bisa memilih sekolah keluar dari zona itu pilihannya hanya jalur prestasi. Kalau jalur mutasi orang tua dan jalur zonasi harus memilih sekolah di zona sesuai dengan yang ditentukan dalam Perwal 13 Tahun 2019 tentang tata cara PPDB,” ucapnya.
• PPDB 2019 Jenjang SMP di Kota Bandung Dibuka 3 Jalur, Begini Penjelasannya
Meski demikian, kata Mia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh calon siswa yang memiliki lewat jalur prestasi. Selain itu, setiap sekolah hanya menyediakan kuota 5 persen untuk jalur prestasi.
"Penentuannya itu 5 persen dibagi dua. Sebanyak 2,5 persen untuk prestasi akademik dan 2,5 persen untuk prestasi non akademik, seperti bidang perlombaan, baik Itu olimpiade bidang mata pelajaran, olah raga, seni, agama dan hal yang berkaitan. Dengan dibuktikan oleh sertifikat atau surat keterangan dari sekolah," ujarnya.
Mia menuturkan, terdapat persyaratan untuk prestasi akademik, dibuktikan dengan nilai akademik yang diperoleh dan surat keterangan sementara dari sekolah asal calon siswa untuk mendaftar PPDB. Serta persyaratan khusus bagi jalur prestasi, bidang Prestasi Hasil Ujian itu menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN).
"Penempatan jalur prestasi untuk nilai ujian didasarkan pada pemeringkatan nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan untuk penempatan jalur prestasi perlombaan dibuktikan pada pemeringkatan skor total penghargaan atau sertifikat kejuaraan pada bidang yang sama," ucapnya.
• 5 Hal yang Patut Diketahui PPDB SD, Sistem Zonasi 95 Persen, Prioritas Anak Usia Minimal 7 Tahun
Sedangkan, prestasi hasil perlombaan, perlu memperlihatkan sertifikat atau penghargaan asli, menyerahkan salinan sertifikat atau surat keterangan yang dilegalisasi oleh sekolah asal dan menyerahkan surat keterangan tingkat kejuaraan (kota, provinsi, nasional, atau internasional) dari pihak penyelenggara, pengurus cabang atau pihak sekolah yang bersangkutan.
Calon peserta didik peraih perlombaan yang mewakili tingkat nasional bidang (Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Pekan Olahraga Nasional (Popnas), Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) atau prestasi sejenis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Agama, lanjutnya, dapat diterima langsung sebagai peserta didik baru di sekolah yang dipilih, sesuai dengan bidang keahlian yang dikembangkannya. (Cipta Permana).