5 Hal yang Patut Diketahui PPDB SD, Sistem Zonasi 95 Persen, Prioritas Anak Usia Minimal 7 Tahun
Terlebih dahulu para orangtua harus mengetahui skema PPDB SD, semisal tata cara, syarat pendaftaran dan jadwal mengikuti PPDB SD
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) akan segera dimulai.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para orangtua saat mendaftarkan putra-putrinya.
Terlebih dahulu para orangtua harus mengetahui skema PPDB SD, semisal tata cara, syarat pendaftaran dan jadwal mengikuti PPDB tersebut.
Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2019, mengatur tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Sekdis), Mia Rumiasari, mengatakan Sistem PPDB jenjang SD dilakukan secara online.
"Sistem PPDB pada jenjang SD juga dilakukan berdasarkan Zonasi dengan prioritas anak usia minimal 7 tahun," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Sekdis), Mia Rumiasari, kepada Tribun Jabar, saat ditemui di Hotel Grand Pasundan Bandung, beberapa waktu lalu.
Berikut ini 5 hal yang perlu Anda simak.
1. Jalur
Sekdis menjelaskan PPDB SD hanya dibagi 2 jalur, yaitu Zonasi dan Perpindahan.
PPDB jenjang SD umum zonasi disediakan 95 persen, di dalamnya sudah termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) dan Siswa Ekonomi Kurang (RMP).
Sementara untuk jalur perpindahan (perpindahan tugas orang tua) disediakan 5 persen.
Adapun untuk SD bertempat di perbatasan zonasi disediakan 85 persen, sementara 10 persen dialokasikan bagi siswa dari luar kota, dan 5 persen untuk siswa perpindahan.
"Kami tetapkan untuk SD itu 10 persen, untuk SMP 5 persen, dengan pertimbangan untuk sebaran SD itu kami anggap lebih besar," jelasnya.
Dikatakan Mia, persentasi zonasi tersebut dapat disesuaikan selama daya tampung masih menungkinkan dan terpenuhi.