5 Hal yang Patut Diketahui PPDB SD, Sistem Zonasi 95 Persen, Prioritas Anak Usia Minimal 7 Tahun

Terlebih dahulu para orangtua harus mengetahui skema PPDB SD, semisal tata cara, syarat pendaftaran dan jadwal mengikuti PPDB SD

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Dalam memperingati peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung menggelar kegiatan di Balai Kota, dengan mengumpulkan ribuan siswa sekolah dasar memainkan pianika, Selasa (2/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) akan segera dimulai.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para orangtua saat mendaftarkan putra-putrinya.

Terlebih dahulu para orangtua harus mengetahui skema PPDB SD, semisal tata cara, syarat pendaftaran dan jadwal mengikuti PPDB tersebut.

Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2019, mengatur tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN).

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Sekdis), Mia Rumiasari, mengatakan Sistem PPDB jenjang SD dilakukan secara online.

"Sistem PPDB pada jenjang SD juga dilakukan berdasarkan Zonasi dengan prioritas anak usia minimal 7 tahun," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Sekdis), Mia Rumiasari, kepada Tribun Jabar, saat ditemui di Hotel Grand Pasundan Bandung, beberapa waktu lalu.

Berikut ini 5 hal yang perlu Anda simak.

1. Jalur

Sekdis menjelaskan PPDB SD hanya dibagi 2 jalur, yaitu Zonasi dan Perpindahan.

PPDB jenjang SD umum zonasi disediakan 95 persen, di dalamnya sudah termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) dan Siswa Ekonomi Kurang (RMP).

Sementara untuk jalur perpindahan (perpindahan tugas orang tua) disediakan 5 persen.

Adapun untuk SD bertempat di perbatasan zonasi disediakan 85 persen, sementara 10 persen dialokasikan bagi siswa dari luar kota, dan 5 persen untuk siswa perpindahan.

"Kami tetapkan untuk SD itu 10 persen, untuk SMP 5 persen, dengan pertimbangan untuk sebaran SD itu kami anggap lebih besar," jelasnya.

Dikatakan Mia, persentasi zonasi tersebut dapat disesuaikan selama daya tampung masih menungkinkan dan terpenuhi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved