Bermula dari Laporan BPN Prabowo-Sandiaga, Bawaslu Putus KPU Bersalah Soal Quick Count dan Situng
Menanggapi laporan BPN Prabowo-Sandiaga, Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bersalah terkait quick count dan Situng
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA– Menanggapi laporan BPN Prabowo-Sandiaga, Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) memutuskan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bersalah atas dua hal.
Bawaslu menganggap KPU bersalah ada pelanggaran terkait proses pendaftaran lembaga quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng).
Keputusan KPU bersalah ini berdasarkan pada hasil sidang putusan yang diselenggarakan Bawaslu dan surat putusan Bawaslu Nomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Berkenaan dengan keputusan tersebut, berikut ini fakta lengkapnya:
Masalah yang dilaporkan
BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan sejumlah dugaan kecurangan yang ditemukan selama proses Pemilu 2019.
Dugaan itu di antaranya, terdapat dua laporan yang keputusannya sudah keluar hari ini melalui sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
• Komisioner Bawaslu Temui Peserta Aksi dan Persilakan Laporkan Kecurangan Pemilu 2019
• Soal Pilpres 2019, Ternyata Demokrat Sudah Ingatkan Prabowo Tunggu KPU
Pertama, mengenai tertutupnya proses pendaftaran lembaga survei yang terlibat dalam penghitungan suara cepat, setelah proses pemungutan suara.
Sementara yang kedua adalah terkait pelanggaran yang dilakukan KPU terkait banyaknya kesalahan dan permasalahan saat melakukan input data ke Situng.
Keputusan Bawaslu
Atas dua permasalahan tersebut, Bawaslu melalui sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan, memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara pendaftaran juga pelaporan lembaga survei hitung cepat.
"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan.
Dalam hal ini, KPU dinilai tidak transparan dalam mengadakan pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat.
KPU juga terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk melaporkan metodologi dan sumber dana yang mereka gunakan.
Bawaslu juga menyatakan KPU melanggar tata cara input data di Situng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-putusan-bawaslu.jpg)