Bermula dari Laporan BPN Prabowo-Sandiaga, Bawaslu Putus KPU Bersalah Soal Quick Count dan Situng
Menanggapi laporan BPN Prabowo-Sandiaga, Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bersalah terkait quick count dan Situng
"Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng)," sebagaimana tertulis dalam surat keputusan.
• Menang Signifikan di Jawa Barat, Kubu Prabowo-Sandi Tolak Teken Pleno Penghitungan Suara
• Mahfud MD Akui Pernah Menangkan Paslon yang Kalah Penghitungan Suara, Suara Prabowo Bisa Berubah
Akibat Putusan Bawaslu
Dua keputusan yang telah dijatuhkan, memiliki akibat masing-masing, khususnya bagi KPU selaku terlapor.
Untuk pelanggaran terkait lembaga survei hitung cepat yang belum melaporkan metodologi dan sumber pendanaan, KPU diminta untuk mengumumkan apa saja nama lembaga-lembaga survei tersebut.
Selanjutnya, terkait pelanggaran dalam input data di Situng, KPU diminta memperbaiki tata cara dan prosedur input data pada Situng.
Respons KPU
Menanggapi putusan itu, KPU menyatakan apresiasinya kepada Bawaslu yang dianggap memiliki nilai yang sama terkait keterbukaan informasi.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5/2019), meskipun pihaknya dinyatakan melakukan pelanggaran.
"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," kata Pramono Ubaid Tanthowi.
KPU mengaku akan terus melanjutkan penghitungan suara di Situng, sebagaimana instruksi Bawaslu yang tidak meminta KPU menghentikan Situng tersebut.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sebagai pihak pelapor menganggap keputusan ini sebagai sesuatu yang besar dan berdampak.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.
"Sangat besar, karena itu menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran serius yang seharusnya tidak dilakukan oleh KPU. Karena itu kan Situng-Situng, quick count, berpengaruh sangat besar terhadap masyarakat," kata Dasco, Kamis (16/5/2019).
Namun, untuk langkah selanjutnya yang akan diambil oleh BPN, Dasco mengaku belum bisa mengumumkannya kepada masyarakat luas.
"Langkah selanjutnya kami masih belum bisa buka ke publik, tapi yakinlah dua putusan ini sangat berguna untuk langkah kami selanjutnya," ujarnya. (Penulis : Luthfia Ayu Azanella)
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Bawaslu Putus KPU Bersalah atas "Quick Count" dan Situng, Ini 5 Faktanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-putusan-bawaslu.jpg)