Kasus Ujaran Kebencian

Di Video IY Gaya Pakai Kacamata Hitam, Kerjanya Serabutan, tapi Militan Dukung Prabowo-Sandiaga

IY dan R yang terekam kamera sambil mengacungkan dua jari simbol yang biasa digunakan oleh pendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
Kolase Tribun Jabar/Twitter
IY perekam dan penyebar video ancaman penggal Jokowi 

Video tersebut ia sebarkan melalui grup WhatsApp.

"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (15/5/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum pada pukul 18.00 WIB, IY dan R hanya tertunduk dan bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.

Tangkapan layar video viral 'ancam penggal Jokowi'
Tangkapan layar video viral 'ancam penggal Jokowi' (Istimewa via Twitter)

Nurdin, Ketua RT di tempat tinggal IY mengatakan wanita tersebut memang relawan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

IY sudah memiliki tiga anak dan bekerja serabutan untuk menghidupi keluarganya.

Namun, dedikasi IY terhadap Prabowo Subianto- Sandiaga Uno cukup tinggi.

Menjelang Pemilu, IY lebih aktif sebagai relawan paslon 02.

"Dia kerjanya serabutan, kadang marketing, sales, cuma pas Pemilu dia sibuk jadi relawan, bukan kader partai ya. Dia fokus ke kediatan Pemilu," ujar Nurdin, Rabu.

Saat IY ditangkap, kata Nurdin, ia tidak berekspresi.

"Pas ditangkap diam saja, terima saja, paling lihat data surat penangkapan enggak ekspresif sih. Dia juga enggak ke mana-mana, dia sudah tahu kalau bakal ditangkap ya dia sudah siap dijemput ya," ucap Nurdin.

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).
Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019). (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, seperti kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.

IY dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini," ujar Argo.

Polisi masih mendalami keterkaitan R dalam perekam dan penyebaran video ancaman penggal kepala Jokowi.

Tebar Senyum saat Rekam Video Penggal Kepala Jokowi, Ina Lesu saat Digelandang ke Mapolda Metro Jaya

Prabowo Subianto Tak Akui Hasil Pemilu 2019, Berikut 6 Faktanya, Tanggapan TKN Jokowi hingga KPU

"Dia mengakui ada di video itu. Kami masih periksa dan kami dalami statusnya. Saat ini masih saksi," ucap Argo.

Sebagai informasi, video ancaman penggal Jokowi itu direkam saat aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.

Pengancam penggal Jokwoi, HS , ditangkap di kediaman bibinya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved