2 Wanita Terduga Perekam Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Netizen Sempat Salah Tuduh

Dua terduga perekam video berisi ancaman memenggal kepala Presiden Jokowi telah ditangkap di Bekasi, Rabu (15/5/2019)

Editor: Theofilus Richard
Kompas
Wajah wanita di video ancam penggal Jokowi tertunduk saat digiring polisi. 

TRIBUNJABAR.ID - Dua terduga perekam video berisi ancaman memenggal kepala Presiden Jokowi telah ditangkap di Bekasi, Rabu (15/5/2019).

Penangkapan dilakukan di kediamannya Perumahan Grand Rseidence City, Cluster Prapanca II, RT02, RW14, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kabar ini dibenarkan ketua RT setempat Nurdin yang mengaku ikut mendampingi pihak kepolisian saat menjemput Ina di kediamannya.

"Sekitar jam 12-an, polisi sampai sini langsung minta saya dampingi buat jemput Ibu Ina di rumahnya," kata Nurdin kepada TribunJakarta.com, Rabu (15/5/2019).

BREAKING NEWS: Satu Perempuan di Video Ancaman Penggal Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka

Nurdin menjelaskan, ada sebanyak 8 personel kepolisian yang datang, dua diantaranya merupakan polisi wanita. Ina ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diangkut ke dalam mobil polisi setelah sempat diintrogasi terlebih dahulu.

"Pada waktu penangkapan di rumah ada Ibu Ina, anaknya yang nomor dua, dia punya anak tiga, satu udah kerja paling kecil ada masih sekolah SMP," jelasnya.

Wajah wanita yang juga ada di video ancam penggal Jokowi
Wajah wanita yang juga ada di video ancam penggal Jokowi (Kompas)

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan Ina, namun Nurdin tidak tahu persis apa yang dibawa pihak kepolisian dari dalam kediaman Ina.

Saat digiring oleh Polda Metro Jaya, pelaku perekam dan penyebar video ancaman penggal Jokowi tersebut hanya tertunduk.

Salah satu perempuan tersebut berinisial IY.

Seusai ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, kedua perempuan itu digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.

Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum pada pukul 18.00, kedua perempuan itu hanya tertunduk dan bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.

Satu perempuan mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas merah.

Sementara, perempuan lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.

Kedatangan mereka dikawal lima mobil. Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu polwan menuju gedung Ditreskrimum.

Menurut rencana, keduanya langsung menjalani pemeriksaan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, seperti kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.

Wajah 2 Wanita di Video Ancam Penggal Jokowi Terungkap dan Terekspos, Sunglass dan Jilbab Diamankan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS (25), tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

IY ditangkap di rumahnya di kawasan Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang.

Dua wanita dalam video ancam penggal Jokowi kini terungkap dan terkespos wajahnya.
Dua wanita dalam video ancam penggal Jokowi kini terungkap dan terkespos wajahnya. (Kolase Tribun Jabar (Instagram/jatanraspoldamj dan Kompas))

"Ya, sudah (ditangkap) di Bekasi," ujarnya.

Sementara itu, HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.

Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

BREAKING NEWS - Perekam dan Penyebar Video HS Ancam Penggal Jokowi Ditangkap di Bekasi

Netizen sempat salah sangka

Nama seorang Guru SD di Sukabumi sempat terseret kasus video ancaman pemenggalan kepala presiden oleh HS.

Guru SD di Sukabumi tersebut, Agnes Kusumahandari, dituding sebagai perekam video ancaman terhadap Jokowi. Video itu kemudian diviralkan ke media sosial oleh warganet.

Dikaitkan dengan video ancaman terhadap Jokowi, tentu saja, membuat Agnes terkejut, apalagi pada hari yang sama dia mengajar di Sukabumi dan siangnya berbelanja di sebuah supermarket di Sukabumi.

Guru SDN Citamiang 1 Kota Sukabumi Agnes Kusumahandari yang dituduh oknum netizen khawatir menjadi sasaran kemarahan warganet akibat fotonya dicatut sebagai wanita perekam video seorang pemuda yang mengancam akan memenggal Presiden RI Joko Widodo.

"Saya terkejut foto saya menjadi viral dan dituduh sebagai wanita yang merekam ujaran ancaman yang dilakukan seorang pemuda saat unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Pusat di Jakarta," ujar Agnes di Sukabumi, Senin (13/5/2019).

"Saat kejadian atau pada Jumat (10/5/2019) saya berada di Sukabumi untuk mengajar dan dibuktikan pada saat itu saya berbelanja di pasar modern Sukabumi dan struk pembayaran masih ada," katanya.

Menurut warga Perumahan Babakan Permai, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, wanita yang ada di video itu dipastikan bukan dirinya.

Orang yang Merekam dan Sebarkan Video HS Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap di Bekasi

Pasalnya, pada saat aksi unjuk rasa di Bawaslu Pusat, ia masuk sekolah seperti biasa untuk mengajar anak didiknya.

Di hari yang sama atau Jumat, setelah pulang mengajar sekitar pukul 14.00 WIB ia melanjutkan berbelanja di satu pasar modern di Kota Sukabumi.

Ia merasa tertekan karena di media sosial namanya sedang ramai dibicarakan sebagai perekam video pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal Presiden Jokow.

Sebagai antisipasi, Agnes Kusumahandari secara sukarela datang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk melakukan klarifikasi.

Ia khawatir jika telat mengklarifikasi, kabar hoaks tentangnya semakin viral di media sosial.

"Mudah-mudahan saya tidak menjadi sasaran kemarahan netizen setelah adanya klarifikasi ini secara langsung. Terkait kasus ini saya secara pribadi tidak akan melapor balik netizen yang telah mencemarkan nama dan harga diri," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan, setelah adanya klarifikasi ini maka kasus tuduhan atau fitnah yang dilayangkan netizen kepada guru PNS di SDN Citamiang 1 dianggap sudah selesai.

Meski demikian, kasus ini tetap berlanjut dan sudah dalam tahapan penyidikan di Polda Metro Jaya dan anggota polisi pun masih mencari wanita yang merekam dan menyebarkan video ancaman itu.

Video viral ancam penggal Jokowi

Diketahui sebelumnya, ada dua sosok perempuan dalam video penggal kepala itu.

Satu perempuan adalah yang merekam yakni wanita berjilbab biru muda berkacamata hitam dengan baju warna putih.

Sementara satu lagi ibu-ibu berkerudung biru tua.

Dalam video yang diunggah @murtadhaone di akun twitternya, terlihat seorang pria mengacungkan telunjuk mengatakan siap memenggal kepala Jokowi.

"Siap menggal palanya Jokowi, InsyaAllah, Allahuakbar," ujarnya.

Terungkap, Motif HS Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi, Polisi Sebut Mungkin Ada Motif Lain

Seruan itu kemudian diamini oleh wanita yang merekam video dan beberapa rekannya.

"Woow InsyaAllah, Allahu Akbar," katanya.

Alih-alih belum puas dengan perkataannya, pria berbaju coklat itu menyebutkan kalimatnya sekali lagi.

"Siap penggal palanya Jokowi," katanya lagi.

Kemudian beberapa orang di sekitarnya mengamini kata-kata pria tersebut.

"Jokowi siap lehernya kita penggal, dari Poso, demi Allah," ujarnya lagi.

Kemudian video itu juga merekam suasana di lokasi yang tampak ramai oleh massa yang membawa bendera merah putih.

HS mengaku menyesal

HS, Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo akhirnya ditangkap polisi, Minggu (12/5/2019).

HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Polisi kini masih memeriksa HS terkait ancamannya tersebut.

HS sendiri mengaku khilaf dan menyesali ucapannya tersebut.

Kendati menyesal, HS tetap akan diproses hukum. Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.

HS diperiksa polisi setelah masuk laporan dari relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

HS sempat tersenyum
HS sempat tersenyum (Youtube Jacklyn Choppers)

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo, lewat pesan singkat, Minggu.

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo Yuwono.

Terungkap, Ternyata Ini Pekerjaan HS Pria yang Ancam Penggal Jokowi, HRD Pastikan Akan Memecat

Selain HS, dua perempuan yang ada di dalam video ancaman dia juga dipolisikan.

Polisi kini mengimbau keduanya untuk menyerahkan diri.

Hal tersebut tampak pada akun Instagram Jatanras Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/19).

Tampak akun Jatanras Polda Metro Jaya mngunggah foto 2 wanita yang bersama pemuda HS di lokasi kejadian. (Kompas.com/Tribunnews.com/TribunJakarta.com/TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved