Orang yang Merekam dan Sebarkan Video HS Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap di Bekasi
Orang yang merekam dan menyebarkan video HS ancam Jokowi ditangkap polisi di Bekasi.
TRIBUNJABAR.ID - Orang yang merekam dan menyebarkan video Hermawan Susanto (HS) mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan polisi dari Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Penangkapan dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.
Namun, Argo enggan merinci lebih jauh penangkapan tersebut.
"(Ditangkap) di Bekasi. Nanti, ya (informasi lebih lanjutnya)," ujar Argo.
Belum juga diketahui apakah yang ditangkap seorang laki-laki atau perempuan.
Karena dalam video itu juga ada suara perempuan.
Polisi sebelumnya menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Terbawa Emosi
Tersangka dugaan makar, Hermawan Susanto atau HS mengaku terbawa emosi saat mengucapkan kata yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo di depan Bawaslu beberapa saat yang lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hs-pria-yang-berani-ancam-penggal-jokowi.jpg)