Tak Mau Ditahan, Eggi Sudjana: Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri untuk Tak Tahan Saya

Karena itu, Eggi Sudjana meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Setelah ditahan selama 13 jam, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Berstatus sebagai tersang kasus dugaan makar, Eggi Sudjana tak mau ditahan.

Karena itu, Eggi Sudjana meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya.

Menurut Eggi Sudjana, perintah Jokowi punya wewenang untuk memerintahkan Kapolri serta bukan sebagai intevensi hukum.

"Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik," kata Eggi Sudjana sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

"Jadi jangan pakai alasan itu tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa, Anda itu pemimpin di negeri ini," ujarnya.

"Anda itu pimpinan Kapolri, TNI, dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu enggak ada. Itu adalah instruksi," kata Eggi Sudjana.

Diperiksa 13 Jam Sejak Kemarin Sore, Eggi Sudjana Langsung Ditangkap Pagi Ini karena Kasus Makar

Tersandung Makar & Dipanggil Polisi, Kivlan Zen Penuhi Panggilan, Eggi Sudjana Tunggu Praperadilan

Eggi Sudjana menuturkan mau melihat tingkat profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.

"Kita minta bapak polisi objektif, karena Anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana," kata Eggi Sudjana.

Ia berharap, pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar.

"Kalau hari ini enggak ditahan, ya alhamdulilah. Kalau ditahan ya ini berarti kriminalisasi terjadi, artinya polisi tidak profesional, tidak modern dan tidak terpercaya," ucapnya.

Eggi Sudjana menjelaskan, dalam kasus ini sebelumnya ia sudah dimintai klarifikasi.

"Kalau minta klarifikasi, saya sudah kasih klarifikasi dan diperiksa 13 jam. Sebagai saksi tidak perlu berpendapat. Oleh karena itu klarifikasi apa lagi yang diminta? Tapi ternyata sekarang jadi tersangka," kata Eggi Sudjana.

"Kalau jadi tersangka ini serius dan kita sudah lakukan praperadilan," katanya.

Eggi Sudjana mengaku memutuskan memenuhi panggilan penyidik, karena selain sebagai aktivis juga sebagai advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.

Mahfud MD Yakin Polri Punya Bukti Kuat Soal Dugaan Makar Eggi Sudjana

Massa Bubar Batal Unjuk Rasa KPU, Eggi Sudjana Datang di Menit Terakhir, Kivlan Zen di Mana?

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved