Jejak Digital Iwan Adi Sucipto si Penantang Kapolri Terungkap, Ternyata Ini Profesinya
Seperti diberitakan sebelumnya, IAS ditangkap di Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (12/5/2019) pukul 01.30
Kini, IAS pun dijadikan tersangka kasus ujaran kebencian akibat video viral provokasi soal Polri dan TNI.
"Dalam video itu sangat berbahaya karena mengandung unsur provokasi, mengadu adu domba antara TNI dan Polri. Ada juga berita bohongnya yang menyebutkan 22 Mei adalah hari ulang tahun PKI yang itu tidak benar," ujar AKBP Suhermanto.
Selain itu, ia menyebut, video tersebut berkaitan dengan Pemilu, yakni pengumuman resmi KPU pada 22 Mei 2019.
"Ini tentu ada kaitannya dengan pemilu karena dia mengajak masyarakat ramai-ramai datang ke Jakarta tanggal 22 Mei," ujarnya.
Akibat kasus ini, IAS dijerat Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Isi Video Provokatif IAS
Kasus ini berawal dari informasi yang didapat kepolisian mengani video yang berisi ujaran kebencian dan bernuansa provokatif.
Video tersebut berdurasi 1 menit 57 detik dan diunggah di Facebook.
Kini, video tersebut sudah diunggah ulang oleh beberapa akun media sosial, salah satunya Relawan JOMIN.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria mengenakan kemeja batik biru bermotif mega mendung.
"Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh, rekan-rekan yang dimuliakan Allah Subhanahu wa Ta'la, ayo terus kita berjuang, jangan lemah semangat. Karena semakin hari semakin kuat," katanya.
Namun, semakin lama ia berbicara emosi kemarahan terpampang di wajahnya.
Matanya melotot ketika berbicara soal mengenai Kapolri yang memerintahkan menembak mati perusuh.
Ia memprovokasi penonton videonya agar tidak tunduk.
"Jangan takut dengan ancaman Kapolri dengan ditembak di tempat," ucapnya.