Bulan Ramadhan 1440 H
Siapa yang Kena Hukum Membayar Fidyah? Berikut Besaran dan Cara Membayar Pengganti Puasa Ramadhan
Siapa saja yang terkena hukum membayar fidyah pengganti puasa di bulan Ramadhan? Dan bagimana tata cara membayar fidyah? Fidyah wajib ditunaikan.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Demikian pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah dan Hanabilah.
Para ulama Kontemporer, seperti : DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.
DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.
Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya.
selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.
Takaran Membayar Fidyah
Besaran membayar menurut pendapat banyak ulama sebanyak 1 mud atau 1 kilogram.
Besaran itu dibayarkan untuk mengganti satu hari tidak puasa.
Sedangkan kalangan ulama Hanafiah berpendapat, besaran membayar fidyah sebanyak setengah sha atau dua mud, atau setengah dari ukuran zakat fitrah.
• Berapa Banyak Makanan atau Uang untuk Membayar Fidyah bagi Orang Tak Puasa Ramadhan?
Jika fidyah akan dikonversikan menjadi rupiah karena alasan lebih efektif, caranya bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama ukuran fidyah disesuaikan dengan bahan makanan pokok. Atau kedua, besaran fidyah disesuikan dengan harga makanan jadi.
Misalnya, jika disetarakan dengan harga satu porsi makanan akan setara dengan dengan Rp 15.000, maka besaran membayar fidyah adalah Rp 15.000.
Fidyah diberikan kepada siapa?
Membayar fidyah bagi orang yang tak bisa menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1440 H, diberikan kepada fakir miskin.