Bulan Ramadhan 1440 H

Siapa yang Kena Hukum Membayar Fidyah? Berikut Besaran dan Cara Membayar Pengganti Puasa Ramadhan

Siapa saja yang terkena hukum membayar fidyah pengganti puasa di bulan Ramadhan? Dan bagimana tata cara membayar fidyah? Fidyah wajib ditunaikan.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
net
Ilustrasi. Bagi umat Islam yang tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan berkewajiban membayar fidyah. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Siapa saja yang terkena hukum membayar fidyah pengganti puasa di bulan Ramadhan? Dan bagimana tata cara membayar fidyah?

Bahasan soal membayar fidyah ini akan muncul di tengah-tengah umat Islam menjalan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1440 H.

Untuk diketahui, menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1440 H adalah kewajiban bagis setiap Muslim atau umat Islam.

Kewajiban puasa di bulan Ramadhan 1440 H itu tentu diwajibkan kepada umat Muslim dengan syarat yang ditentukan dalam syariat Islam.

Syariat itu, di anataranya, sesorang beragama Islam, balig atau masuk usia terkena kewajiban hukum Islam, mampu, dan berakal sehat.

Panduan dan Tata Cara Iktikaf Ramadhan Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Kenyataanya ada orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1440 H, meskipun memenuhi syarat syari.

Mereka adalah orang tua yang tidak mampu berpuasa dan orang yang sakit menahun.

Lalu bagaimana dengan wanita hamil dan ibu menyusui, bolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan?

Hukum Bermimpi Basah Ketika Puasa, Bikin Batal? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan NU
Hukum Bermimpi Basah Ketika Puasa, Bikin Batal? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan NU (Kolase Tribun Jabar/Pixabay.com)

Untuk wanita hamil, jika dia beralasan tidak kuat, fisik lemah, sehingga tak berpuasa, ulama berpendapat, wanita tersebut boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Namun, ada kewajiban untuk membayar puasa atau mengqadha di waktu yang lain. Jadi dia tak berkewajiban membayar fidyah.

Sedangkan untuk ibu menyusui ada dua pendapat.

Takaran Membayar Fidyah Sesuai yang Diperintahkan Allah dan Diteladankan Rasulullah

Dikutip dari laman zakat.or.id, wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia berkewajiban mengqadha dan membayar fidyah.

Itu adalah pendapat sebagian besar ulama.

Sedangkan ulama hanafiah berpendapat cukup dengan mengqadha saja.

Jadi, kesimpulannya, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadhan berkewajiban untuk mengqadha.

Demikian pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah dan Hanabilah.

Para ulama Kontemporer, seperti : DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.

DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.

Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya.

selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.

Takaran Membayar Fidyah

Besaran membayar menurut pendapat banyak ulama sebanyak 1 mud atau 1 kilogram.

Besaran itu dibayarkan untuk mengganti satu hari tidak puasa.

Sedangkan kalangan ulama Hanafiah berpendapat, besaran membayar fidyah sebanyak setengah sha atau dua mud, atau setengah dari ukuran zakat fitrah.

Berapa Banyak Makanan atau Uang untuk Membayar Fidyah bagi Orang Tak Puasa Ramadhan?

Jika fidyah akan dikonversikan menjadi rupiah karena alasan lebih efektif, caranya bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama ukuran fidyah disesuaikan dengan bahan makanan pokok. Atau kedua, besaran fidyah disesuikan dengan harga makanan jadi.

Misalnya, jika disetarakan dengan harga satu porsi makanan akan setara dengan dengan Rp 15.000, maka besaran membayar fidyah adalah Rp 15.000.

Fidyah diberikan kepada siapa?

Membayar fidyah bagi orang yang tak bisa menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1440 H, diberikan kepada fakir miskin.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved