Trauma, 2 Anak yang Selamat dari Pembunuhan Sadis di Ulee Madon Aceh Belum Bisa Dimintai Keterangan

Polisi belum bisa memintai keterangan dua anak dari korban pembunuhan istri (Ira) dan dua anak di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara

SERAMBI/SAIFUL BAHRI
Proses pemakaman korban pembantaian di Gampong Ulee Madon, Aceh Utara. Tiga korban tewas satu keluarga dimakamkan di satu lubang dengan liang yang berbeda. 

Bahkan seorang korban yang baru berumur 18 ditemukan dalam bak mandi dengan kondisi luka tusuk di leher.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, terungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut tidak lain adalah suami ketiga korban.

Tersangka ditangkap di Simpang Lambaro, Aceh Besar.

Tersangka yang kedua kakinya mengalami luka tembak itu telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.

Adapun identitas ketiga korban adalah Irawati Nurdin (35) dan dua anak kandungnya ZM (12), dan Ya (16 bulan).

Pelaku bernama Aidil Ginting (40) yang merupakan suami ketiga dari korban, juga merupakan ayah tiri dari kedua anak yang meninggal dalam insiden pembunuhan sadis tersebut.

Dalam insiden ini, dua anak korban lainnya sempat selamat.

Pembunuhan Sadis! Ibu Rumah Tangga dan 2 Anaknya Tewas Dibunuh Suami, Satu Anak Lolos Loncat Jendela

Pasfoto tersangka pelaku pembunuhan di Ulee Madon Aceh Utara, dan istrinya yang menjadi korban dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pasfoto tersangka pelaku pembunuhan di Ulee Madon Aceh Utara, dan istrinya yang menjadi korban dalam kasus pembunuhan tersebut. (Istimewa)

Mereka, Ris (15) yang saat insiden pembunuhan sedang tadarus di masjid desa setempat. Lalu Zi (4) yang saat terjadi pembunuhan berhasil lompat dari lantai dua ruko.

Sesuai hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, motif pembunuhan ini akibat faktor ekonomi. 
Pihak kepolisian menyimpulkan, pembunuhan ini diduga sudah direncanakan tersangka yang gagal mendapatkan hak atas harta gono-gini yang merupakan harta milik dari suami pertama korban.

Sedangkan versi tersangka, karena adanya cekcok antara keduanya dikarenakan dia berpenghasilan minim, yakni hanya bekerja sebagai kuli bangunan saja.

Untuk kasus ini, polisi juga membidik tersangka langsung dengan tiga undang-undang (UU), yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhanberencana dan pembunuhan.

Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusam Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (bah)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kedua Anak Korban Pembunuhan Masih Trauma

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved