Trauma, 2 Anak yang Selamat dari Pembunuhan Sadis di Ulee Madon Aceh Belum Bisa Dimintai Keterangan
Polisi belum bisa memintai keterangan dua anak dari korban pembunuhan istri (Ira) dan dua anak di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara
TRIBUNJABAR.ID, LHOKSEUMAWE - Polisi belum bisa memintai keterangan dua anak dari korban pembunuhan istri (Ira) dan dua anak di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Kasus pembunuhan sadis yang diduga dilakukan Aidil Ginting (40), suami korban, terus didalami penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Hingga Kamis (9/5/2019), polisi masih belum bisa memintai keterangan dua anak dari Ira, yakni Ris (15) dan Zi (4). Keduanya masih trauma.
Sesuai informasi lanjutan yang dihimpun Serambi, Zik, korban selamat dalam insiden penbunuhan tersebut karena melompat dari lantai dua ruko, sampai kini belum berani pulang ke rumah.
Sejak hari kejadian sampai dengan sekarang masih tinggal dengan keluarganya.
Sementara itu, Ris yang selamat dalam insiden pembunuhan tersebut karena sedang tadarus di masjid desa setempat, masih belum bisa diajak komunikasi secara maksimal.
Dia lebih banyak diam dan melamun di rumahnya.
• Kronologi Pembunuhan Sadis Ibu dan 2 Anaknya di Gampong Ulee Madon, Pelakunya Suami Ketiga Korban

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim Indra T Herlambang, menyebutkan, sejauh ini belum ditemukan fakta baru lainnya terkait kasus ini.
Informasinya masih sesuai apa yang diutarakan sehari sebelumnya, yakni berupa motif insiden ini akibat faktor ekonomi.
Pihak kepolisian membeberkan upaya pembunuhan ini sudah direncanakan lantaran gagalnya upaya tersangka untuk menguasai harta gono-gini milik korban.
AKP Indra T Herlambang juga mengakui sejauh ini belum memintai keterangan dari para saksi, termasuk kedua anak korban.
Menurutnya, kedua anak korban yang selamat tersebut belum bisa dimintai keterangan dikarenakan masih trauma.
"Sekarang ini kita tetap memberikan perlindungan hukum dan pastinya akan didampingi tim psikolog anak dalam upaya pemulihan trauma yang mereka alami," katanya.
Pihaknya juga akan segera memintai keterangan saksi dari keluarga korban lainnya dan juga para tetangga korban.
• Korban Pembunuhan Sadis di Aceh Dimakamkan di Satu Liang, Anak Sulung Korban Tak Mampu Berjalan

Diberitakan sebelumnya, warga Muara Batu Aceh Utara, Selasa (7/5/2019) subuh digegerkan dengan temuan mayat seorang ibu rumah tangga beserta kedua anaknya dengan luka gorok dan tusuk.
Bahkan seorang korban yang baru berumur 18 ditemukan dalam bak mandi dengan kondisi luka tusuk di leher.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, terungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut tidak lain adalah suami ketiga korban.
Tersangka ditangkap di Simpang Lambaro, Aceh Besar.
Tersangka yang kedua kakinya mengalami luka tembak itu telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.
Adapun identitas ketiga korban adalah Irawati Nurdin (35) dan dua anak kandungnya ZM (12), dan Ya (16 bulan).
Pelaku bernama Aidil Ginting (40) yang merupakan suami ketiga dari korban, juga merupakan ayah tiri dari kedua anak yang meninggal dalam insiden pembunuhan sadis tersebut.
Dalam insiden ini, dua anak korban lainnya sempat selamat.
• Pembunuhan Sadis! Ibu Rumah Tangga dan 2 Anaknya Tewas Dibunuh Suami, Satu Anak Lolos Loncat Jendela

Mereka, Ris (15) yang saat insiden pembunuhan sedang tadarus di masjid desa setempat. Lalu Zi (4) yang saat terjadi pembunuhan berhasil lompat dari lantai dua ruko.
Sesuai hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, motif pembunuhan ini akibat faktor ekonomi.
Pihak kepolisian menyimpulkan, pembunuhan ini diduga sudah direncanakan tersangka yang gagal mendapatkan hak atas harta gono-gini yang merupakan harta milik dari suami pertama korban.
Sedangkan versi tersangka, karena adanya cekcok antara keduanya dikarenakan dia berpenghasilan minim, yakni hanya bekerja sebagai kuli bangunan saja.
Untuk kasus ini, polisi juga membidik tersangka langsung dengan tiga undang-undang (UU), yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhanberencana dan pembunuhan.
Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusam Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (bah)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kedua Anak Korban Pembunuhan Masih Trauma