Kampanye di PAUD di Ciamis, Caleg Termuda dari PKS Dihukum 4 Bulan Penjara
Vonis terhadap caleg muda dari PKS dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis dalam sidang di ruang sidang utama PN Ciamis, Rabu (8/5/2019)
Penulis: Andri M Dani | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Terdakwa AZN merupakan anak sulung dari 6 bersaudara.
H Didi Sukardi terlihat berusaha tegar namun Hj Siti Rahmah tampak tak kuat menahan tangis atas putusan yang mendera anak sulungnya tersebut.
“Ini semacam kado ulang tahun buat saya. Kebetulan hari ini (8/5/2019) saya berulang tahun,” ujar Didi Sukardi terbata-bata.
Didi tak menyangka anak sulungnya tersebut akan divonis 4 bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 juta. Didi membandingkan kasus money politic pada Pilkada Serentak 2018 lalu yang juga disidangkan di PN Ciamis vonisnya hukuman percobaan (BW).
Untuk menyikapi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis 4 bulan penjara pada anak sulungnya tersebut, Didi mengaku akan salat istiqorah dulu sebelum menerima putusan atau menempuh langkah banding.
AZN juga terlihat berusaha tegar atas putusan majelis hakim tersebut. Sebagai caleg PKS Dapil Ciamis 1 (nomor urut 9), pada Pileg 2019, AZN gagal melenggang ke DPRD Ciamis. Sementara PKS berhasil meraih dua kursi di DPRD Ciamis dari Dapil Ciamis 1.