Ramadhan 1440 H
Berenang Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya ? Berikut Penjelasannya
Berenang merupakan olahraga dalam air yang menyenangkan. Namun bagaimana hukumnya jika dilakukan saat berpuasa? Berikut penjelasannya.
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Ravianto
Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Ibnu Hajar Al-haitami :
ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا
Artinya, “Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.
Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Hamisy Hasyiyatut Syarwani, [Kairo, Maktabah Al-Tijariyyah al-Kubra], tanpa tahun juz III, halaman 406).
• Tak Bisa Berpuasa, Ini 7 Ibadah Yang Bisa Wanita Haid Lakukan Saat Bulan Ramadhan 1440 H
Dari penjelasan tersebut, pendapat kedua ini menyatakan aktivitas renang bagi orang yang berpuasa adalah makruh.
Bahkan aktivitas tersebut haram bila melihat sifat air yang dapat menyebabkan masuknya air ke dalam anggota tubuh melalui rongga terbuka, seperti hidung atau telinga.
Jika air tersebut masuk ke dalam anggota tubuh, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.
Dari kedua pendapat tersebut, tergantung kepercayaan masing-masing dan bagaimana menyikapi hal tersebut.
Baik menganggap diperbolehkan atau dimakruhkan, hal tersebut tergantung bagaimana mengambil keputusan yang bijak.
Namun, perlu diingat juga bahwa Islam merupakan agama yang tidak mempersulit umatnya.
Begitupun Allah Ta'ala yang menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagi umatnya.