Ramadhan 1440 H
Berenang Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya ? Berikut Penjelasannya
Berenang merupakan olahraga dalam air yang menyenangkan. Namun bagaimana hukumnya jika dilakukan saat berpuasa? Berikut penjelasannya.
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Ravianto
“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam urusan agama melainkan agama akan mengalahkannya” (HR. Al Bukhari).
• Tips Berpuasa Ramadhan 1440 H Bagi Penderita Maag, Jangan Sampai Sakit Jadi Alasan Tak Berpuasa
2. Penjelasan yang memakruhkan
Disamping penjelasan diatas, adapun yang memakruhkan berenang saat berpuasa Ramadhan.
Sebagaimana disebutkan, hal-hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda cair maupun padat kedalam tubuh.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi :
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء) أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفاً
Artinya, “Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka. Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga,” (Lihat Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, Fathul Qarib Hamisy Hasyiyah Al-Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M], cetakan kedua, juz I, halaman 557)
Sehingga orang yang berpuasa dimakruhkan melakukan aktivitas yang beresiko dapat membatalkan puasa.
Hal tersebut seperti berlebih-lebihan dalam berkumur, atau menghirup air ke dalam lubang hidung saat berwudu.
• Tips Berpuasa Ramadhan 1440 H Bagi Penderita Maag, Jangan Sampai Sakit Jadi Alasan Tak Berpuasa
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Hajar Al-haitami :
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi, [Jeddah, Darul Minhaj: 2011 M] cetakan pertama, juz I, halaman 520).
Dari penjelasan tersebut, menyelam ke dalam air bagi yang berpuasa adalah makruh.
Bila airnya masuk ke dalam anggota tubuh, maka dapat membatalkan puasa, meski tanpa sengaja.
Dalam penjelasan ini, aktivitas tersebut dilarang bagi yang berpuasa. Air memiliki sifat yang dapat masuk ke dalam anggota tubuh, maka hukumnya haram.