Oknum Polisi yang Cabuli Remaja 13 Tahun Ditangkap, Terancam Dipecat dan Dipenjara 5 Tahun

Oknum anggota Polres Kayong Utara berinisial AD yang diduga mencabuli remaja perempuan berusia 13 tahun sudah ditangkap polisi.

Editor: Theofilus Richard
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi. 

Kata A, pada saat itu keluarga korban langsung mencurigai terduga polisi Ipda AD.

Sebab, terduga yang berpangkat Inspektur Dua Polisi (Ipda) itu sempat mengajak korban jalan-jalan ke pantai.

"Dari cerita keponakan saya itu, tersangka membawa adek saya dengan cara paksa. Dia sempat bilang mau diantar pulang ke rumah. Tapi setelah ibu saya pulang, ternyata adek saya ndak ada di rumah," kata A di Sukadana, Kamis (02/05/2019).

A lantas mengungkapkan, korban juga sebelumnya sempat mendapat ancaman dari terduga AD.

Korban diminta untuk tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.

"Ancamannya kalau memang dia cerita dengan pihak keluarga, rumah tempat kediaman akan dibakar," kata A.

Sebelumnya diberitakan, Oknum anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, berinisial AD, diduga mencabuli remaja perempuan berusia 13 tahun.

Kejadian itu diketahui keluarga korban berinisial S pada Sabtu (27/4/2019).

Kakak S, A, bercerita bahwa ia sudah mencurigai bahwa Ipda AD yang mencabuli S.

Hal itu dikarenakan Ipda AD sempat mengajak S jalan-jalan ke pantai.

"Dari cerita keponakan saya itu, tersangka membawa adik saya secara paksa. Dia sempat bilang mau diantar pulang ke rumah. Tapi setelah ibu saya pulang, ternyata adik saya ndak ada di rumah," kata A di Sukadana, Kamis (02/05/2019).

A juga bercerita bahwa ia sempat diancam AD.

Korban diminta untuk tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.

"Ancamannya kalau memang dia cerita dengan pihak keluarga, rumah tempat kediaman akan dibakar," kata A. (TribunKayongUtara.com/Adelbertus Cahyono)

Ijtima Ulama Copot Jokowi-Maruf Amin, Habib Rizieq Shihab Tuduh Kecurangan, Bawaslu: Belum Lapor

Ijtima Ulama Minta Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi, Pengamat: Tidak Masuk Akal dan Cenderung Halu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved