Oknum Polisi yang Cabuli Remaja 13 Tahun Ditangkap, Terancam Dipecat dan Dipenjara 5 Tahun
Oknum anggota Polres Kayong Utara berinisial AD yang diduga mencabuli remaja perempuan berusia 13 tahun sudah ditangkap polisi.
TRIBUNJABAR.ID, KAYONGUTARA - Oknum anggota Polres Kayong Utara berinisial AD yang diduga mencabuli remaja perempuan berusia 13 tahun sudah ditangkap polisi.
Hal itu disampaikan Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi, kepada wartawan di Sukadana, Kamis (2/5/2019).
Kasus ini telah ditindaklanjuti Mapolda Kalimantan Barat.
Asep pun memastikan AD akan mendapat sanksi hukum sebagaimana mestinya. AD bahkan terancam dipenjara di atas lima tahun.
Selain itu, terduga pelaku juga dipastikan akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik kepolisian, dengan ancaman diberhentikan tidak hormat.
Asep menyatakan akan bertindak tegas menangani kasus ini.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa di Polda Kalbar oleh Bid Propam, dikawal oleh anggota Propam kami. Serta kasus asusilanya juga sedang disidik," jelas Asep di Sukadana, Kamis (2/5/2019).
• Oknum Polisi di Kalbar Diduga Lakukan Kejahatan Seksual, Ancam Bakar Rumah Kalau Lapor
Di kesempatan itu, Asep lantas menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada keluarga besar korban, atas perilaku oknum polisi tersebut.
Asep pun berharap semua pihak dapat membantu proses hukum terkait hal ini, khususnya dari sisi korban.
Asep meminta masyarakat tidak membesar-besarkan berita tentang korban.
Hal itu dikhawatirkan dapat menjadi pukulan tersendiri bagi korban, karena identitasnya sebagai korban diketahui orang lain.
"Karena ini adalah kasus asusila. Korbannya perempuan, dibawah umur. Jadi kita harus berpikir tentang unsur psikologisnya. Jangan sampai dia menjadi dua kali korban," terang Asep.
• Tania alias Jamal Bunuh Pelanggannya Gara-gara Usai Kencan, Korban Nyatakan Ingin Jadi Pacarnya
Sebelumnya diberitakan, Oknum Anggota Polres Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AD, diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial S.
Abang korban, A menceritakan, pihak keluarga pertama kali mengetahui kejadian memilukan itu pada, Sabtu (27/4/2019) malam.
Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Kata A, pada saat itu keluarga korban langsung mencurigai terduga polisi Ipda AD.
Sebab, terduga yang berpangkat Inspektur Dua Polisi (Ipda) itu sempat mengajak korban jalan-jalan ke pantai.
"Dari cerita keponakan saya itu, tersangka membawa adek saya dengan cara paksa. Dia sempat bilang mau diantar pulang ke rumah. Tapi setelah ibu saya pulang, ternyata adek saya ndak ada di rumah," kata A di Sukadana, Kamis (02/05/2019).
A lantas mengungkapkan, korban juga sebelumnya sempat mendapat ancaman dari terduga AD.
Korban diminta untuk tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
"Ancamannya kalau memang dia cerita dengan pihak keluarga, rumah tempat kediaman akan dibakar," kata A.
Sebelumnya diberitakan, Oknum anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, berinisial AD, diduga mencabuli remaja perempuan berusia 13 tahun.
Kejadian itu diketahui keluarga korban berinisial S pada Sabtu (27/4/2019).
Kakak S, A, bercerita bahwa ia sudah mencurigai bahwa Ipda AD yang mencabuli S.
Hal itu dikarenakan Ipda AD sempat mengajak S jalan-jalan ke pantai.
"Dari cerita keponakan saya itu, tersangka membawa adik saya secara paksa. Dia sempat bilang mau diantar pulang ke rumah. Tapi setelah ibu saya pulang, ternyata adik saya ndak ada di rumah," kata A di Sukadana, Kamis (02/05/2019).
A juga bercerita bahwa ia sempat diancam AD.
Korban diminta untuk tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
"Ancamannya kalau memang dia cerita dengan pihak keluarga, rumah tempat kediaman akan dibakar," kata A. (TribunKayongUtara.com/Adelbertus Cahyono)
• Ijtima Ulama Copot Jokowi-Maruf Amin, Habib Rizieq Shihab Tuduh Kecurangan, Bawaslu: Belum Lapor
• Ijtima Ulama Minta Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi, Pengamat: Tidak Masuk Akal dan Cenderung Halu