Napi Asal Bali Diseret di Atas Kerikil dan Dipukuli Saat ke Nusakambangan, Kemenkumham Tindak Tegas
Sempat beredar sebuah video yang memperlihatkan tahanan narkotika asal Bali dipukuli dan diseret di atas jalanan berkerilik oleh petugas saat berjalan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sempat beredar sebuah video yang memperlihatkan tahanan narkotika asal Bali dipukuli dan diseret di atas jalanan berkerilik oleh petugas saat berjalan ke kapal penyeberangan menuju Lapas Nusakambangan.
Para narapidana tersebut dipindahkan dari Lapas Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli ke Lapas Nusakambangan.
Dalam video itu, mata tahanan ditutup menggunakan baju. Tangan mereka diborgol dan kaki dirantai.
Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik itu, terlihat sejumlah tahanan juga terlihat berjalan jongkok dan dipukuli saat menuju kapal.
Dilansir dari Tribun Bali, video tindak kekerasan ini diunggah di media sosial (medsos) Facebook (FB) dan Instagram (IG).
Di Facebook, video ini diunggah di grup Forum Pengamatan Pemasyarakatan, Rabu (1/5).
Video ini pun menjadi viral dengan oleh ditonton jutaan orang dan banyak menuai tanggapan netizen.
Akibat kejadian ini, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) langsung bertindak.
Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM diperiksa lalu dicopot.
"Telah terjadi insiden-insiden pelanggaran terhadap standar operasional prosedur," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi, dalam jumpa pers di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019).
• Video Detik-detik Napi Diseret dan Dipukuli saat Dibawa ke Lapas Nusakambangan, Kalapas Dicopot
Proses Pemindahan
Junaedi menjelaskan, peristiwa ini terjadi Kamis 28 Maret 2019 saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan.
Masing-masing 10 orang napi dari Lapas Kerobokan dan 16 orang dari Lapas Narkotika Bangli.
Dari 26 narapidana tersebut, empat orang di antaranya warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan yang merupakan jaringan narkoba Akasaka.
Pemindahan kempatnya telah ditetapkan dalam Surat Dirjen Kemenkumham Bali Nomor: PAS-PK.01.05.08.275 tertanggal 26 Maret 2019.