Video Detik-detik Napi Diseret dan Dipukuli saat Dibawa ke Lapas Nusakambangan, Kalapas Dicopot
Video ini pun menjadi viral dengan oleh ditonton jutaan viewers dan banyak menuai tanggapan netizen.
TRIBUNJABAR.ID, CILACAP = Beredar sebuah video yang mempertontonkan tindak kekerasan terhadap para tahanan narkotika asal Bali yang dipindahkan dari Lapas Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut, para tahanan narkotika itu diturunkan dari mobil dalam kondisi mata tertutup baju yang mereka pakai.
Tangan diborgol dan kaki dirantai.
Sejumlah tahanan juga terlihat berjalan jongkok dan dipukuli saat menuju kapal.
Dari pantauan Tribun Bali, video tindak kekerasan ini di-upload di media sosial (medsos) Facebook (FB) dan Instagram (IG).
Di Facebook video ini diunggah di grup Forum Pengamatan Pemasyarakatan, Rabu (1/5).
Video ini pun menjadi viral dengan oleh ditonton jutaan viewers dan banyak menuai tanggapan netizen.
Akibat kejadian ini, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) langsung bertindak.
Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM diperiksa lalu dicopot.
"Telah terjadi insiden-insiden pelanggaran terhadap standar operasional prosedur," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi, dalam jumpa pers di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Proses Pemindahan
Junaedi menjelaskan, peristiwa ini terjadi Kamis 28 Maret 2019 saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan.
Masing-masing 10 orang napi dari Lapas Kerobokan dan 16 orang dari Lapas Narkotika Bangli.
Dari 26 narapidana tersebut, empat orang di antaranya warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan yang merupakan jaringan narkoba Akasaka.
Pemindahan kempatnya telah ditetapkan dalam Surat Dirjen Kemenkumham Bali Nomor: PAS-PK.01.05.08.275 tertanggal 26 Maret 2019.
Mereka adalah Abdurahhman Willy, yang berstatus mantan manajer Akasaka dan jadi pentolan dari jaringan besar ini.
Willy dijerat Pasal 114 (2) dan 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup.
Kemudian tiga “anak buahnya” yakni Budi Liman Santoso, Iskandar Halim Alias Ko’i, dan Dedi Setiawan.