Beralasan Ada Kegiatan di Bandung, Menag Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Terkait Kasus Rommy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Editor: Dedy Herdiana
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui usai meluncurkan 'Program Kemaslahatan BPKH' di di Kantor Kementerian Agama, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018). 

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Saat itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Ulang Pemeriksaan, KPK Harap Menteri Agama Bisa Penuhi Panggilan"

Janji Klarifikasi

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dirinya enggan berkomentar saat ini terkait temuan uang di laci ruangan kerjanya oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Tim KPK sebelumnya menyita uang sekitar Rp 180 juta dan 30.000 dollar Amerika Serikat di ruang kerjanya di Kementerian Agama, Senin (18/3/2019) silam.

"Begini, saya selalu menyatakan saya secara etis tidak layak, tidak patut, tidak pantas, kalau menyampaikan hal-hal yang dimungkinkan terkait materi perkara, sebelum saya menyampaikan secara resmi ke KPK," kata Lukman saat meninggalkan Mukernas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Hotel Seruni, Bogor, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2019) malam.

Lukman menegaskan, dirinya menghargai KPK menangani kasus dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Oleh karena itu, Lukman akan mengklarifikasi uang yang disita itu ke KPK dulu.

"Karena mereka yang mestinya harus menerima keterangan resmi dari saya terkait dengan kasus ini. Jadi mohon maaf kepada para media saya belum bisa saat ini untuk menyampaikan segala sesuatu yang terkait hal ini," katanya.

KPK Sita Uang 30 Ribu Dolar AS di Laci Meja Kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Seusai dipanggil KPK, Lukman berjanji akan mengklarifikasi secara terbuka kepada publik.

"Pada saatnya nanti setelah saya menyampaikan secara resmi kepada KPK saya akan sampaikan kepada media," ujarnya.

Meski demikian, Lukman ketika itu (Rabu 20 Maret 2019) mengaku belum mendapatkan panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari KPK.

"Belum ada," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved