Besok Nyoblos, Ingat 5 Hal Ini Ya Biar Suara Kamu Sah
Besok pencoblosan, ingat hal ini ya, biar suara kamu sah. Jangan coblos lebih dari satu di satu kertas suara.
GUYS, ingat ya, besok ada momen penting. Besok, tanggal 17 April 2019, bangsa Indonesia menggelar pemungutan suara Pemilu 2019.
Setelah melalui rangkaian yang panjang, dari mulai pendaftaran, kampanye, hingga masa tenang, akhirnya Pemilu 2019 masuk ke proses pemungutan suara atau pencoblosan.
Setelah pencoblosan, masih ada tahapan lain yang harus dijalani.
Untuk pemungutan suara tahun ini, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sudah tahu cara mencoblos agar surat suara kamu sah?
Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Simak hal-hal yang harus kamu perhatikan berikut ini :
1. Surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS
Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ujar Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).
2. Ketentuan untuk surat suara presiden/wakil presiden
Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
3. Ketentuan untuk surat suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota