Berikut 7 Fakta OTT KPK Bowo Sidik Pangarso, dari Berusaha Kabur Sampai Siapkan 'Serangan Fajar'
Berikut Tribun Jabar merangkum 7 fakta mengenai OTT KPK terhadap Bowo Sidik Pangarso.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Theofilus Richard
6 Dipecat dari Partai Golkar
DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Bowo Sidik Pangarso, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk F Paulus, mengatakan bahwa Bowo dicopot dari jabatannya di Partai Golkar.
"Partai Golkar telah mengambil langkah-langkah organisasi yang tegas sesuai dengan AD/ART untuk memberhentikan Saudara Bowo Sidik Pangerso sebagai Pengurus DPP Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang terkait Partai Golkar," ujar Lodewijk melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).
• Kena OTT KPK, Bowo Sidik Pangarso Dipecat Partai Golkar
7 Partai Golkar tidak beri bantuan hukum
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengatakan, pihaknya tidak akan memberi bantuan hukum untuk Bowo Sidik Pangerso, kader partainya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
"Sejauh ini tidak ada permintaan dari yang bersangkutan untuk meminta bantuan hukum, kami tidak memberikan pendampingan," ujar Lodewijk melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).
• Maruf Amin Yakin Jokowi Ungguli Prabowo di Debat Pilpres Keempat, Sabtu 30 Maret 2019
• Direksi PT Pupuk Indonesia Terkena OTT KPK, Diduga Terkait Distribusi Pupuk