Berikut 7 Fakta OTT KPK Bowo Sidik Pangarso, dari Berusaha Kabur Sampai Siapkan 'Serangan Fajar'
Berikut Tribun Jabar merangkum 7 fakta mengenai OTT KPK terhadap Bowo Sidik Pangarso.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID - Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (KPK) pada Kamis (28/3/2019).
Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), PT Inersia, dan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Berikut Tribun Jabar merangkum 7 fakta mengenai OTT KPK terhadap Bowo Sidik Pangarso.
• Fahri Hamzah Yakin Jokowi Keok di Pilpres 2019: Prabowo Bakal Dilantik Jadi Presiden RI ke-8
1. Kronologi penangkapan
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa KPK menangkap Bowo Sidik Pangarso pada Kamis dini hari (28/3/2019).
"Tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia kepada IND (lndung, swasta) di kantor PT HTK di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Indung diduga merupakan orang kepercayaan Bowo yang akan menerima uang dari Asty sebesar Rp 89,4 juta, pada sore hari di kantor PT HTK.
Kemudian, tim mengamankan Head Legal PT HTK, Selo; Bagian keuangan PT Inersia, Manto; dan sopir Indung di lokasi yang sama. Selanjutnya, tim KPK menuju sebuah apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan dan mengamankan sopir BSP sekitar pukul 16.30 WIB.
Di lokasi yang sama, tim mengamankan seorang pihak swasta bernama Siesa Darubinta sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian mereka dibawa ke Kantor KPK pada pukul 02.00 WIB.
2. Bowo Sidik Pangarso sempat melarikan diri
Saat KPK beroperasi, Bowo Sidik Pangarso sempat berusaha melarikan diri.
Basaria menjelaskan, Rabu (27/3/2019) sore, tim pada awalnya menghampiri apartemen Bowo di kawasan Permata Hijau, Jakarta. Saat itu, tim KPK mengamankan sopir Bowo.
Meski sudah mengetahui lokasi Bowo Sidik Pangarso, KPK harus menempuh berbagai prosedur untuk bisa masuk ke dalam apartemen Bowo Sidik Pangarso.
Prosedur tersebut memakan waktu cukup lapa. Pada saat itulah Bowo Sidik Pangarso menggunakan kesempatan untuk kabur.
Kemudian, tim KPK mencari keberadaan Bowo. Pada akhirnya, KPK menyusun taktik lain dan berhasil mengamankan Bowo di rumahnya sekitar Kamis (28/3/2019) dini hari.
• Saat Mau Ditangkap KPK, Bowo Sidik Pangarso Sempat Berusaha Kabur

3. Suap
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty, dan Indung dari PT Inersia sebagai tersangka.
Bowo diduga menerima uang sebagai commitment fee untuk membantu pihak PT HTK bisa menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Penyewaan itu digunakan untuk distribusi pupuk yang menggunakan kapal PT HTK.
Atas perbuatannya, Bowo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
4 Uang untuk 'serangan fajar' dan sediakan 400 amplop
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan 84 kardus berisikan 400.000 amplop berisikan uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
Nilai totalnya sekitar Rp 8 miliar.
Uang itu diamankan tim KPK di salah satu lokasi di kawasan PejatenBasaria menjelaskan, Bowo merupakan anggota DPR yang berencana mencalonkan diri kembali sebagai caleg di Pemilu 2019.
Uang itu diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai caleg.
• KPK OTT Bowo Sidik Pangarso, Temukan Uang Rp 8 Miliar dalam 400 Ribu Amplop untuk Serangan Fajar
5. Diduga sudah transaksi lebih dari 6 kali
Dikabarkan juga Bowo Sidik Pangarso diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Basaria Panjaitan menjelaskan, penerimaan ini berawal dari perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang sudah dihentikan.
6 Dipecat dari Partai Golkar
DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Bowo Sidik Pangarso, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk F Paulus, mengatakan bahwa Bowo dicopot dari jabatannya di Partai Golkar.
"Partai Golkar telah mengambil langkah-langkah organisasi yang tegas sesuai dengan AD/ART untuk memberhentikan Saudara Bowo Sidik Pangerso sebagai Pengurus DPP Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang terkait Partai Golkar," ujar Lodewijk melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).
• Kena OTT KPK, Bowo Sidik Pangarso Dipecat Partai Golkar
7 Partai Golkar tidak beri bantuan hukum
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengatakan, pihaknya tidak akan memberi bantuan hukum untuk Bowo Sidik Pangerso, kader partainya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
"Sejauh ini tidak ada permintaan dari yang bersangkutan untuk meminta bantuan hukum, kami tidak memberikan pendampingan," ujar Lodewijk melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).
• Maruf Amin Yakin Jokowi Ungguli Prabowo di Debat Pilpres Keempat, Sabtu 30 Maret 2019
• Direksi PT Pupuk Indonesia Terkena OTT KPK, Diduga Terkait Distribusi Pupuk