Tak Yakin Uang Honor, KPK Segera Panggil Menteri Agama Lukman Hakim, Klarifikasi Temuan Uang di Laci

KPK menggeledah ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin sebagai tindak lanjut OTT kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama

Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui usai meluncurkan 'Program Kemaslahatan BPKH' di di Kantor Kementerian Agama, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018). 

Muafaq diduga memberikan duit Rp 50 juta kepada Rommy pada hari dilakukan OTT, sedangkan Haris diduga memberikan duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.

KPK memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dan lima pejabat lain dari Kementerian Agama untuk mendalami kasus dugaan suap seleksi pejabat di Kementerian Agama Ri yang melibatkan Romahurmuziydan dua pejabat Kemenag daerah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keenam saksi itu dimintai keterangan untuk perkara tersangka Romahurmuziy alias Romy.

Para saksi yang diperiksa adalah Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan selaku Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Abdurrahman Mas'ud, dan tiga anggota panitia seleksi yakni Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, Rini Widyantini, dan seorang Konsultan bernama Abdul Wahab.

Ditemui wartawan seusai pemeriksaan, Nur Kholis Setiawan selaku Sekjen dan Ketua Panitia Seleksi Jabatan di Kemenag mengaku telah menjelaskan kepada penyidik KPK tentang alur seleksi jabatan di Kemenag.

Menurutnya, proses seleksi tersebut telah seusai aturan dan SOP. Nur Kholis mengaku tidak tahu peran Romahurmuziy alias Rommy dalam proses seleksi jabatan di Kemenag.

"Saya tidak tahu (ada tidaknya arahan Romy). Jadi kapasitas kami tentu memberikan penjelasan, memberikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar dari kami melakukan kerja sebagai panitia seleksi," ujarnya.

Ditahan di Rutan KPK, Romahurmuziy Mengaku Sulit Tidur

Ia juga mengatakan, proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag dilakukan seusai perintah Menteri Agama.

"Jadi, saya sebagai sekjen kementerian dan siapa pun itu secara ex officio bertindak karena jabatan sebagai ketua pansel yang dikukuhkan oleh perintah pimpinan, oleh SK (Surat Keputusan) menteri," ujarnya.

Sementara itu, Nur Kholis enggan menjelaskan saat ditanyakan perihal diloloskannya Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin meski telah dikenai sanksi disiplin. "Itu nanti ranahnya KPK. kami sudah memberikan penjelasan," ujar Nur Kholis.

Rangkap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tengah disorot di tengah perkara dugaan suap terkait jual-beli jabatan. Pasalnya, posisi Inspektur Jenderal (Irjen) yang ditempati pelaksana tugas (Plt) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dianggap rawan konflik kepentingan.

Kepada wartawan, Nur Kholis juga menjelaskan perihal rangkap jabatan pada dirinya pada saat bersamaan, yakni sebagai Sekretaris Jenderal sekaligus Inspektur Jenderal Kementerian Agama.

Menurut Nur Kholis, sebelumnya ada kekosongan pengisi jabatan Irjen, kursi tersebut harus diisi oleh pejabat eselon 1. Akhirnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengangkatnya menjadi Pelaksana tugas Irjen Kemenag karena sebelumnya ia menjabat sebagai Irjen Kemenag.

"Karena sejak 5 oktober 2018 kan saya dikukuhkan menjadi Sekjen Kementerian Agama yang sebelum itu saya menjadi Irjen. Otomatis kan Irjen kosong," jelasnya.

"Tidak boleh ada kekosongan jabatan sehingga saya mendapatkan surat perintah menteri untuk melaksanakan pelaksana tugas inspektur jenderal Kementerian Agama," katanya. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ingin Klarifikasi Menteri Agama soal Uang di Dalam Laci

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved