Sekwan Purwakarta Dituntut 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara, Ada 117 Perjalanan Dinas dan 2 Bimtek Fiktif

Sekwan DPRD Purwakarta dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara. Terkait kasus korupsi perjalanan dinas fiktif.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat saat jadi saksi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan bintek fiktif. Ia hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/1/2019). 

Saat itu, sejumlah saksi DPRD Purwakarta mengatakan bahwa pada 29 Juli 2018, mereka tidak pernah ‎mengikuti atau melaksanakan bimbingan teknis tersebut.

Sarif Hidayat mengakui surat perintah tersebut tapi tidak bisa menjelaskan soal surat.

Tidak hanya itu, di persidangan, terungkap bahwa setiap ‎kunjungan kerja DPRD, terdapat bukti kuitansi hotel, tapi setiap kunjungan kerja itu tidak pernah menginap.

Saat Chef Devina Sajikan Ayam Oncom ala Devina untuk Kang Emil, Rasanya Gurih, Kompleks dan Unik

Lansia Lama di Bilik Suara, Bawaslu Purwakarta: Biar Lambat Asal Selamat

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved