Sabu-sabu dan Psikotropikan Diselundupkan ke Lapas Banceuy, Disembunyikan di Dalam Dubur
Sabu-sabu dan psikotropika diselundupkan ke Lapas II A Banceuy. Disembunyikan di dalam dubur.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banceuy, Kota Bandung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan psikotropika, Kamis (21/3/2019) siang.
Kepala Lapas Kelas II A Banceuy, Kusnali mengatakan narkotika tersebut dimasukkan ke dalam dubur oleh seorang pria.
Sayang, pria tersebut tak berhasil ditangkap dan masih dalam pengejaran.
"Dikemas menggunakan lakban, sebesar jempol. Saat ditemukan di dalam kamar mandi, masih tercium aroma kotoran di kemasan yang diduga sabu-sabu tersebut," katanya.
Kejadian tersebut dikatakan Kusnali merupaka modus baru di lingkungan Lapas.
Saat penggeledahan, paket yang berisi narkoba tersebut tidak terdeteksi karena ada di bagian dalam tubuh pria yang membawanya.
"Kami akan berhati-hati lagi untuk ke depannya. Mungkin saat dilakukan penggeledahan bisa lepas dari pantauan petugas. Namun setelah pengunjung masuk ruang kunjungan, kami akan terus memantau," kata Kusnali.
Kecurigaan petugas muncul saat seorang narapidana yang berinisial RA, keluar masuk meskipun jam besuk sudah berakhir pukul 12.00.
Saat jam besuk habis, RA masih mendatangi ruang besuk.
Hal tersebut membuat kecurigaan bagi petugas keamanan Lapas.

Ketajaman dan monitoring tim pengamanan Lapas serta dibantu pantauan CCTV, maka wajah pria yang membawa narkotika tersebut sudah dikantongi petugas kepolisian beserta identitasnya.
Kepada Petugas, RA mengarahkan petugas ke kamar mandi untuk melihat bungkusan tersebut.
Petugas melihat bahwa ada barang dibungkus lakban terletak di lantai kamar mandi tepat di bawah kloset duduk.
Narapidana RA merupakan warga binaan Lapas Banceuy yang divonis lima tahun penjara dan sudah menjalani masa hukuman lebih dari dua tahun karena kasus narkoba.
"Petugas sedang melakukan pengejaran terhadap pria yang mencoba menyelundupkan barang tersebut ke dalam Lapas. Jika RA terbukti bersalah dan menjadi target pria tersebut, maka otomatis akan masuk catatan register F ," katanya.
Jika seorang Narapidana mendapat catatan register F, Kusnali mengatakan, semua haknya akan dicabut.
Hak tersebut antara lain, remisi dan pembebasan bersyarat.
RA juga untuk sementara telah dimasukkan ke dalam ruang tahanan isolasi.
Barang yang diduga sabu-sabu dan psikotropika tersebut masing masing memiliki kuantitas yaitu, sabu-sabu seberat sembilan gram dan 33 butir psikotropika.
Psikotropika tersebut berwarna merah muda (pink) dan berwarna abu-abu.
Kusnali menambahkan psikotropika tersebut belum diketahui jenisnya serta dampaknya.
Hasil temuan dan kejadian tersebut telah dilaporkan pihak Lapas Kelas II A Banceuy kepada jajaran Polda Jabar.
• Pasar Sehat Sabilulungan Tak Selesai Dibangun, Malah Jadi Tempat Warga Cari Rumput
• Tim Pengawasan Orang Asing Dibentuk di Kota Bandung dan Cimahi, Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat