Polres Purwakarta Kejar Sindikat Perampok Nasabah Bank, Target 7 Hari Tangkap Semua Pelaku

Seperti halnya telah menargetkan korban sejak dari dalam gedung bank dan mengambil uang puluhan juta di dalam mobil korban.

Penulis: Haryanto | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Haryanto
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perampokan di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Rabu (20/3/2019) 

"Kami sedang mengejar, kami upayakan 7x24 jam semua pelaku bisa diamankan," ujarnya menambahkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan pun merupakan alat-alat dan perlengkapan dalam aksi perampokan tersebut.

Alat-alat yang diamankan tersebut ialah sebuah kikir yang digunakan pelaku untuk meruncingkan besi payung, beserta sejumlah besi yang telah runcing.

Selain itu ada pula tiga buah telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi saat sedang beraksi, dan satu tas hitam untuk menyimpan uang korban.

Serta dua motor yang digunakan pelaku untuk membuntuti dan melarikan diri dari korbannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum, para pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara. Hukuman tersebut berada di pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

Sorlip di KPU Kota Bandung Tinggal Selesaikan Surat Suara DPD RI dan Surat Suara Presiden

Sidang Kasus Suap Izin Proyek Meikarta, Deddy Mizwar Sempat Curhat ke Presiden Jokowi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved